Berdasarkan Tempat Berlakunya, aturan diklasifikasikan sebagai berikut:
- Hukum nasional, adalah aturan yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
- Hukum internasional, adalah aturan yang mengatur kekerabatan aturan antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negaranegara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
- Hukum asing, adalah aturan yang berlaku dalam wilayah negara lain.
- Hukum gereja, adalah kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya
0 Komentar untuk "Jelaskan Pembagian Terstruktur Mengenai Aturan Menurut Daerah Berlakunya"