Kriteria Akseptor Faedah Blt-Dana Desa

Dana Desa ditetapkan dengan tolok ukur antara lain selaku  berikut  Kriteria Penerima faedah BLT-Dana Desa

Penerima faedah BLT-Dana Desa ditetapkan dengan tolok ukur antara lain selaku berikut :

  • Calon akseptor BLT-Dana Desa yakni keluarga miskin (KK) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  • Calon akseptor BLT-Dana Desa sebagaimana dimaksud abjad a diatas Tidak tergolong akseptor proteksi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, Bantaun Sosial Tunai (Bansos Tunai) Kemensos RI, Bansos tunai Pemerintah Provinsi, dan Bansos Tunai Pemerintah Kabupaten.
  • Jika didapatkan keluarga miskin sebagaimana dimaksud abjad a dan b tidak masuk di dalam DTKS, maka sanggup disertakan untuk pemutakhiran DTKS sesuai dengan tolok ukur miskin yang dikelola lewat ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Keluarga miskin sebagaimana dimaksud abjad a, b, dan c wajib bermukim di desa.....................................dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Kriteria Akseptor Faedah Blt-Dana Desa

0 Komentar untuk "Kriteria Akseptor Faedah Blt-Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)