Badan Permusyawaratan Desa atau biasa disingkat dengan BPD yakni Lembaga yang bertugas memantau Kepala Desa dalam melaksanakan roda pemerintahan desa.
Oleh alasannya yakni demikian, sesuai dengan tugasnya mengawasi, maka sangat tidak bagus jikalau orang yang memantau menjadi pelaksana kegiatan dana desa.
Berikut Ini ialah daftar larangan anggota BPD sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 mengenai desa pasal 64 karakter (a) hingga dengan (i).
Anggota BPD dihentikan selaku berikut:
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok penduduk Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan penduduk Desa,
- Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang mau dilakukannya,
- Menyalahgunakan wewenang,
- Melanggar sumpah/janji jabatan,
- Merangkap jabatan selaku Kepala Desa dan perangkat Desa,
- Merangkap selaku anggota dewan perwakilan rakyat RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturan perundangan-undangan,
- Sebagai pelaksana proyek Desa,
- Menjadi pengelola partai politik, dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengelola organisasi terlarang.
Selengkapnya: Silakan pelajari dalam Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 mengenai desa. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Larangan Bagi Bpd Menjalankan Proyek Desa Menurut Uu Nomor 6 Tahun 2014"