Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dikontrol tentang prosedur Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Adapun penjelasannya merupakan selaku berikut:
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan kawasan dan keterwakilan wanita yang pengisiannya dijalankan secara demokratis lewat proses penyeleksian secara pribadi atau musyawarah perwakilan.
- Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
- Penetapan Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kesanggupan Keuangan Desa.
- Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan dalam desa seumpama kawasan dusun, RW atau RT.
Pasal 6
Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dijalankan lewat :
- Pengisian menurut keterwakilan wilayah; dan
- Pengisian menurut keterwakilan perempuan.
Pasal 7
- Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 aksara a dijalankan untuk memutuskan kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari unsure wakil kawasan penyeleksian dalam desa.
- Unsur wakil kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penduduk desa dari kawasan penyeleksian dalam desa.
- Wilayah penyeleksian dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lingkup kawasan tertentu dalam desa yang sudah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari masing-masing wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.
Pasal 8
- Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 aksara b dijalankan untuk memutuskan 1 (satu) orang wanita selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Wakil wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wanita warga desa yang menyanggupi syarat kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta memiliki kesanggupan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.
- Pemilihan elemen wakil wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan oleh wanita warga desa yang memiliki hak pilih.
Pasal 9
- Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas elemen Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan elemen Masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang.
- Unsur penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wakil dari kawasan pemilihan.
Pasal 10
- Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal kandidat anggota BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakhir.
- Bakal kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menyanggupi syarat di menetapkan selaku kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Pemilihan kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakhir.
Pasal 11
- Dalam hal prosedur pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan lewat proses penyeleksian pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), panitia pengisian menyelenggarakan penyeleksian pribadi kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh elemen penduduk yang memiliki hak pilih.
- Dalam hal prosedur pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan lewat proses musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diseleksi dalam proses musyawarah perwakilan oleh elemen wakil penduduk yang memiliki hak pilih.
- Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih merupakan kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan bunyi terbanyak.
Pasal 12
- Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih disampaikan oleh panitia terhadap Kepala Desa paling usang 7 (tujuh) hari sejak kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih ditetapkan panitia.
- Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa terhadap Bupati/Walikota lewat Camat paling usang 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil penyeleksian dari panitia pengisian untuk didirikan oleh Bupati/Walikota.
Selengkapnya: Unduh Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Mekanisme Pengisian Anggota Bpd Dalam Permendagri 110/2016"