Dalam Pasal 2 ayat (1 dan 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diterangkan bahwa Syarat Pengangkatan Perangkat Desa merupakan selaku berikut:
- Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang sudah menyanggupi tolok ukur lazim dan khusus.
- Persyaratan lazim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selaku berikut: a. berpendidikan terendah sekolah menengah lazim atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun hingga dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. dihapus; d. menyanggupi kelengkapan tolok ukur administrasi.
Pelajri Lebih Lanjut Permendagri 67 Tahun 2017. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Syarat Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri 67/2017"