Lembaga Tuha Peut Gampong atau disingkat dengan Tuha Peut ialah penyelenggara Pemerintahan Gampong yang sungguh penting perannya, oleh lantaran itu Lembaga Tuha Peut Gampong perlu dimengerti kedudukan, fungsi dan wewenangnya selaku berikut:
Lembaga Tuha Peut Gampong memiliki kedudukan selaku elemen atau bab dari penyelenggaraan pemerintah Gampong, dengan demikian maju tidaknya sebuah Gampong tergantung juga dengan penyelenggaranya, yakni Lembaga Tuha Peut Gampong dan Pemerintah Gampong ( Keuchiek ).
Pertama, Menetapkan Qanun Gampong bareng dengan Pemerintah Gampong, sehingga Qanun Gampong yang tanpa kontrak Lembaga Tuha Peut Gampong yakni tidak sanggup atau berakibat batal demi hukum
Kedua, Menampung Aspirasi Masyarakat, salah satu fungsi dari Lembaga Tuha Peut yakni selaku fungsi aspirasi, dalam hal ini apabila penduduk memiliki aspirasi terhadap Gampongnya, maka mekanismenya yakni lewat Lembaga Tuha Peut Gampong. Contohnya yakni aspirasi untuk mendirikan Badan Usaha Milik Gampong.
Ketiga, Menyalurkan Aspirasi Masyarakat, fungsi dari Lembaga Tuha Peut Gampong yakni menyalurkan aspirasi penduduk untuk dijadikan sebuah kebijakan atau keputusan Gampong yang tertuang dalam Qanun Gampong atau kebijakan kebijakan lain.
Kewewenang Lembaga Tuha Peut Gampong yakni selaku berikut:
- Membahas rancangan Qanun Gampong bareng Keuchiek;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Gampong dan Qanun Keuchiek;
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Gampong dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan Gampong;
- Membahas, menyepakati dan pastikan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG);
- Memberitahukan terhadap Keuchiek mengenai akan berakhirnya masa jabatan Keuchiek secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum selsai masa jabatan;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Keuchiek;
- Membentuk panitia penyeleksian Keuchiek;
- Bersama Keuchiek membentuk panitia penyeleksian Perangkat Gampong;
- Memberikan kontrak pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Gampong;
- Memberikan kontrak penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Gampong oleh Keuchiek dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Gampong;
- Memberikan kontrak koordinasi antar Gampong dalam Kabupaten maupun antar Gampong di luar Kabupaten;
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyusun tata tertib Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut);
- Mengadakan pergeseran Qanun Gampong bareng Keuchiek;
- Memberikan kontrak pengalihan Sumber Pendapatan Gampong yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Gampong terhadap pihak lain;
- Memberikan kontrak pengelolaan kekayaan Gampong yang ditangani dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
- Memberikan kontrak atas pergeseran fungsi Tanah Kas Gampong untuk kepentingan Gampong sendiri maupun kepentingan pihak lain.
Pasal 5
Pasal 6
Apabila hingga dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan oleh Keuchiek, Bupati atas laporan Lembaga Tuha Peut sanggup memamerkan hukuman administratif berupa peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian sehabis didahului investigasi instansi yang berwenang.
Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Memahami Kedudukan, Fungsi Dan Wewenang Tuha Peut"