Sebelum penulis menerangkan ihwal Jenis Usaha BUMDes, penulis ingin menerangkan pemahaman BUMDes. Dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa diterangkan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang berikutnya disebut BUMDes, yakni tubuh kerja keras yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa lewat penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengurus aset, jasa pelayanan, dan kerja keras yang lain untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk desa.
Selanjutnya, dalam buku tutorial BUMDes Departemen Pendidikan Nasional disebutkan bahwa BUMDes ialah wahana untuk melakukan kerja keras di desa. Apa yang dimaksud dengan kerja keras desa yakni jenis kerja keras yang termasuk pelayanan ekonomi desa menyerupai antara lain:
- Usaha jasa keuangan, jasa transportasi darat dan air, listrik desa, dan kerja keras sejenis lainnya.
- Industri dan kerajinan rakyat.
- Perdagangan hasil pertanian termasuk flora pangan, perkebunan,
- Penyaluran sembilan materi pokok ekonomi desa.
- peternakan, perikanan, dan agrobisnis.
0 Komentar untuk "Mengenal Jenis Kerja Keras Bumdes Menurut Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015"