Pertimbangan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2O19 ihwal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah:
- bahwa menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 1O6 Tahun 2OO7 ihwal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2O14 ihwal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1O6 Tahun 2OO7 ihwal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ialah satu-satunya forum pemerintah yang mempunyai kiprah membuatkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- bahwa menurut Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2O Tahun 2O18 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa, sistem pelaksanaan acara pengadaan barang/jasa di Desa dikontrol dengan Peraturan Bupati/Walikota ihwal Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan perihal Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
- bahwa dalam rangka memudahkan penyusunan peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diperlukan aliran bagi Bupati/Walikota untuk menyusun Peraturan Bupati/Walikota ihwal Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu pastikan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ihwal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
0 Komentar untuk "Pahami Sistem Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Tahun 2020"