Dasar Aturan Pengawasan Dana Desa Oleh Bpd



Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa Oleh BPD Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa Oleh BPD



Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa merupakan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang didedikasikan bagi Desa yang ditransfer lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer lewat APBD kabupaten/kota untuk berikutnya ditransfer ke APB Desa.


Meskipun Pemerintah sudah meyakinkan agar penduduk tidak kalut mengenai penyelewengan dana desa tersebut tapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat permasalahan korupsi bukan sulit dipercayai kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sungguh berharap agar BPD sanggup melaksanakan fungsinya untuk memantau penggunaan dana desa tersebut.


Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
  2. Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa bareng Kepala Desa;
  3. Menampung dan menyalurkan aspirasi penduduk Desa; dan
  4. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
  1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada final masa jabatan terhadap bupati/walikota;
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap final tahun budget terhadap bupati/walikota;
  3. menyampaikan laporan pemberitahuan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis terhadap Badan Permusyawaratan Desa setiap final tahun anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:
  1. Kepala Desa menyodorkan laporan pemberitahuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 aksara c setiap final tahun budget terhadap Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  2. Laporan pemberitahuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menampung pelaksanaan peraturan Desa.
  3. Laporan pemberitahuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah terperinci bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai kiprah yang strategis dalam ikut menemani penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sungguh krusial yakni :

  1. Pasal 48 aksara c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyodorkan laporan pemberitahuan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis terhadap Badan Permusyawaratan Desa setiap final tahun anggaran.
  2. Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan pemberitahuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menampung pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit menampung pelaksanaan peraturan Desa.

Kita pasti masih ingat bahwa APBDes merupakan merupakan salah satu pola Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib menghasilkan laporan pemberitahuan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa mempunyai arti kepala desa wajib menghasilkan laporan tentang pelaksanaan APBDes.

Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) diterangkan bahwa laporan pemberitahuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.


Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka dikehendaki prosedur kendali dari penduduk untuk memantau penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk memajukan kemakmuran masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.


Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan forum yang mempunyai faedah pengawasan dikehendaki sanggup melaksanakan kiprahnya secara betul-betul utamanya dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memamerkan payung aturan yang terperinci sehingga BPD tidak perlu ragu dalam melaksanakan fungsinya untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya prosedur ‘check and balance’ ini akan mengurangi penyalahgunaan keuangan desa.


Diolah dari sumber: kartonmedia.blogspot.com, penulis:Ngatiyat Prambudi, 27 September 2014


Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Dasar Aturan Pengawasan Dana Desa Oleh Bpd

0 Komentar untuk "Dasar Aturan Pengawasan Dana Desa Oleh Bpd"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)