Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi ialah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Terdapat dua kelompok besar yang memperlihatkan definisi wacana desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.
Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di kawasan yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom kawasan yang disebut devolusi.
Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di kawasan yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administratif.
Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua cuilan yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan.
Dekonsentrasi ialah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata.
Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan proteksi kekuasaan untuk mengatur kawasan di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Menurut andal ilmu tata negara, dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melakukan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya sebab instansi bawahan melakukan kiprah atas nama pemerintah pusat.
Dekonsentrasi ialah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada kawasan otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di kawasan dalam kerangka negara kesatuan.
Lembaga yang melimpahkan kewenangan sanggup memperlihatkan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangannya itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.
Terdapat dua kelompok besar yang memperlihatkan definisi wacana desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.
Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di kawasan yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom kawasan yang disebut devolusi.
Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di kawasan yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administratif.
Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua cuilan yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan.
Dekonsentrasi ialah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata.
Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan proteksi kekuasaan untuk mengatur kawasan di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Menurut andal ilmu tata negara, dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melakukan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya sebab instansi bawahan melakukan kiprah atas nama pemerintah pusat.
Dekonsentrasi ialah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada kawasan otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di kawasan dalam kerangka negara kesatuan.
Lembaga yang melimpahkan kewenangan sanggup memperlihatkan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangannya itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.
0 Komentar untuk "Apa Itu Desentralisasi?"