Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia, meliputi:
- Pancasila terutama sila kelima, adalah “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3) (1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (2) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 ihwal Pengadilan Anak
- Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 ihwal Peradilan Militer
- Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 ihwal Pengadilan HAM
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 ihwal Pengadilan Pajak
- Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 ihwal Mahkamah Konstitusi h. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 ihwal Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 ihwal Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 ihwal Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 ihwal Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 ihwal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 ihwal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi n. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 ihwal Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 ihwal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 ihwal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 ihwal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
0 Komentar untuk "Sebutkan Dasar Aturan Forum Peradilan Di Indonesia!"