Apakah Tuha Peut boleh mengatasi proyek dan menjadi supplier bahan-bahan material untuk pembangunan Gampong ?.
Jika kita membuka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa dan Permendagri 110 tahun 2016 ihwal Badan Permusyawaratan Desa bahwa Tindakan di atas terang tidak diperbolehkan.
Selain melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 64 karakter (a), (b), (c) dan (g), juga melanggar Permendagri 110 tahun 2016 pasal 26 karakter (a), (b), (c) dan (g) yang menjadi larangan anggota Tuha Peut .
Untuk lebih lengkapnya ihwal apa saja larangan anggota Tuha Peut . Saya akan kutipkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa saja.
Karena isi larangan anggota Tuha Peut yang terkandung dalam Undang-Undang Desa dan Permendagri 110 tahun 2016 ihwal Badan Permusyawaratan Desa sama persis cuma berlainan pasal saja.
Inilah daftar larangan anggota Tuha Peut yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 64 karakter (a) hingga dengan (i).
Anggota Lembaga Tuha Peut dilarang:
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok penduduk Gampong, dan mendiskriminasikan warga atau golongan penduduk Gampong,
- Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menemukan uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang mau dilakukannya,
- Menyalahgunakan wewenang,
- Melanggar sumpah/janji jabatan,
- Merangkap jabatan selaku Keuchiek dan perangkat Gampong,
- Merangkap selaku anggota dewan perwakilan rakyat RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturan perundangan-undangan,
- Sebagai pelaksana proyek Gampong,
- Menjadi pengelola partai politik, dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengelola organisasi terlarang.
Sudah sungguh terang ya bahwa anggota Tuha Peut itu dihentikan selaku pelaksana proyek Gampong terlebih menjadi supplier pengadaan barang/jasa.
Karena kita tahu bahwa untuk pelaksana budget pengelola keuangan Gampong sebagaimana dikontrol dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Gampong itu dijabat oleh Sekretaris Gampong selaku koordinator, Kasi dan Kaur selaku pelaksana kegiatan, serta bendaharawan dijabat oleh Kaur Keuangan.
Sedangkan, untuk pengadaan barang/jasa sendiri dikerjakan oleh Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ).
Hal telah dikontrol dalam Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa, yang isinya selaku berikut :
Kaur dan Kasi dalam menjalankan kiprah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) sanggup dibantu oleh tim yang menjalankan acara barang/jasa yang alasannya yakni sifat dan jenisnya tidak sanggup dilaksanakan sendiri.
0 Komentar untuk "Tuha Peut Dihentikan Jadi Supplier Terlebih Pelaksana Proyek Gampong"