Larangan berpolitik bagi Mudah bagi Kepala Desa (Kades) terperinci dikontrol secara lengkap beserta hukuman hukumnya. Berikut ini dasar aturan larangan Kepala Desa berpolitik praktis:
Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 selaku penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 wacana Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 wacana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 diterangkan bahwa, “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau dengan istilah lain adalah lurah dihentikan menghasilkan keputusan dan atau langkah-langkah yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasang kandidat Kepala Daerah atau kandidat Legislatif yang diusung oleh suatu partai maupun non partai”. Apabila seorang Kepala Desa (Kades) menjalankan politik gampang juga akan dikenai pidana, menyerupai yang telah dikontrol dalam Pasal 188 Undang-Undang (UU) Pilkada. Pada Pasal 71 disebut pidana paling singkat satu bulan atau paling usang enam bulan dan denda palling sedikit enam ratus ribu rupiah dan paling banyak Rp. 6 juta.
Selain diterangkan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada Larangan berpolitik gampang bagi Kepala Desa (Kades) juga di atur dengan rinci dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. Dalam Undang-Undang (UU) ini disebutkan bahwa, Kades dihentikan menghasilkan keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau kalangan tertentu. Undang-Undang (UU) juga dihentikan menjadi pengelola Partai Politik (Parpol) dan berpartisipasi dan atau terlibat kampanye Pemilu atau Pilkada.
Demikianlah klarifikasi wacana Akibat Hukum Bagi Kepala Desa Berpolitik Praktis. Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Akibat Aturan Bagi Kepala Desa Berpolitik Praktis"