Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Gampong, dana Gampong merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN, didedikasikan bagi Gampong dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, seminar masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Dana Gampong dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik di Gampong, mengentaskan kemiskinan, mengembangkan perekonomian Gampong, dan menangani kesenjangan pembangunan antar-Gampong.
Adapun arah dan kebijakan dana Gampong tahun 2019. Pertama, meningkatkan pagu budget dana Gampong. Diperkirakan dana Gampong 2019 akan mengalami peningkatan dari Rp75 triliun sampai Rp80 triliun. Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian dana Gampong dengan tetap memperhatikan faktor pemerataan dan keadilan. Ketiga, menaikkan pemanfaaatan dana Gampong pada beberapa acara prioritas Gampong, merupakan 3-5 kegiatan. Keempat, melanjutkan sketsa padat karya tunai dalam penggunaan dana Gampong untuk pembangunan infrastruktur atau fasilitas dan prasarana fisik.
Kelima, meningkatkan takaran pemanfaatan dana Gampong untuk pemberdayaan masyarakat. Keenam, meningkatkan perekonomian Gampong lewat optimalisasi tugas Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), bikin produk unggulan Gampong, dan menampilkan fasilitas terusan permodalan. Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan dana Gampong lewat kebijakan penyaluran menurut kinerja pelaksanaan.
Kedelapan, sinergi pengembangan Gampongmelalui contoh kemitraan dengan dunia usaha. Kesembilan, menjalankan penguatan atas monitoring dan penilaian pelaksanaan kebijakan dana Gampong, kapasitas SDM perangkat Gampong, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan, sampai Gampong.
Penghitungan dana Gampong di 2019 haruslah betul-betul mengacu pada pasal 72 ayat 2 UU Gampong, merupakan dana Gampong dijumlah menurut jumlah Gampong, dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesusahan geografis. Dana Gampong 2019 dihentikan berlainan dengan amanat dan semangat UU Gampong.
Ada dua catatan penting lainnya. Pertama, soal penyaluran dana Gampong di tahun 2019 seharusnya dua tahap saja sehingga membuat lebih mudah aparatur Gampong dalam penggunaan, penyerapan, dan pelaporan. Kedua, meminta pemerintah jangan mengedepankan fungsi korporasi di dalam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) karena akan mematikan kearifan setempat Gampong.
Sebaliknya, pemerintah mesti mendorong asas rekognisi atau pengukuhan dan subsidiaritas di dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) .
0 Komentar untuk "Arah Kebijakan Dana Desa Menurut Uu Nomor 6 Tahun 2014"