Calon Kepala Desa Wajib Berijazah Smp/Sederajat

 dewasa ini admin menemukan pertanyaan wacana syarat Ijazah yang wajib dimiliki oleh c Calon Kepala Desa Wajib Berijazah SMP/Sederajat

Sahabat Juraganberdesa yang setia, dewasa ini admin menemukan pertanyaan wacana syarat Ijazah yang wajib dimiliki oleh kandidat kepala desa.

Nah pada potensi ini, admin akan mengulas wacana Ijazah kandidat Kepala Desa berikut ini:

Berdasarkan Pasal 33 karakter d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di jelaskan bahwa Calon Kepala Desa wajib menyanggupi tolok ukur selaku berikut:
  • Berpendidikan terendah selesai sekolah menengah pertama atau sederajat;
Demikianlah klarifikasi Pasal 33 karakter d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa wacana tolok ukur kandidat kepala desa. Semoga goresan pena ini menjawab atas pertanyaan natizen yang mengajukan pertanyaan wacana ijazah yang mesti dimiliki seorang kandidat Kepala Desa sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selengkapnya: UNDUH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. UNDUH DISINI

Related : Calon Kepala Desa Wajib Berijazah Smp/Sederajat

0 Komentar untuk "Calon Kepala Desa Wajib Berijazah Smp/Sederajat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)