Calon Kepala Dusun Wajib Berijazah Smu Atau Yang Sederajat

Calon Kepala Dusun Wajib Berijazah SMU Atau Yang Sederajat Calon Kepala Dusun Wajib Berijazah SMU Atau Yang Sederajat

Sahabat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa diterangkan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang sudah menyanggupi patokan biasa dan khusus. Persyaratan biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni selaku berikut:
  • berpendidikan terendah sekolah menengah biasa atau yang sederajat;
Demikianlah klarifikasi wacana Calon Kepala Dusun Wajib Berijazah SMU Atau Yang Sederajat sebagaimana yang penulis kutip dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Semoga Bermanfaat. Salam UNDUH DISINI

Related : Calon Kepala Dusun Wajib Berijazah Smu Atau Yang Sederajat

0 Komentar untuk "Calon Kepala Dusun Wajib Berijazah Smu Atau Yang Sederajat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)