Sahabat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa diterangkan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang sudah menyanggupi patokan biasa dan khusus. Persyaratan biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni selaku berikut:
- berpendidikan terendah sekolah menengah biasa atau yang sederajat;
0 Komentar untuk "Calon Kepala Dusun Wajib Berijazah Smu Atau Yang Sederajat"