- Membersihkan akomodasi lazim dengan disinfektan secara rutin;
- Menyediakan kawasan basuh tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum;
- Menyediakan kawasan sampah tertutup;
- Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan;
- Melakukan kerjasama dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
- Mengedukasi penduduk biar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien konkret COVID-19;
- Meningkatkan kesadaran warga dalam bertingkah hidup higienis dan sehat (PHBS) serta selalu disiplin dalam protokol kesehatan;
- Memperhatikan imbauan dan isyarat pemerintah terkait COVID-19.
Demikianlah klarifikasi terkait Kewajiban Pemerintah Desa menurut Protokol Normal Baru Desa.
0 Komentar untuk "Kewajiban Pemerintah Desa Terkait Protokol Wajar Gres Desa"