Memahami 3 Warta Desa Yang Wajib Diberikan Ke Penduduk Menurut Uu 6/2014

 Informasi Desa yang Wajib Diberikan ke Masyarakat Berdasarkan UU  Memahami 3 Informasi Desa yang Wajib Diberikan ke Masyarakat Berdasarkan UU 6/2014

Dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa yang disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 diterangkan bahwa terdapat 3 (tiga) Informasi Desa yang Wajib Diberikan ke Masyarakat oleh Kepala Desa.

Apa sajakah 3 (tiga) Informasi Desa yang Wajib Diberikan ke Masyarakat oleh Kepala Desa? Simak klarifikasi berikut ini:

Berdasarkan pasal 26 ayat 4 karakter (p) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa disebutkan bahwa kepala desa berkewajiban :

memberikan isu terhadap penduduk Desa.

Selanjutnya pada pasal 27 karakter (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, kepala desa wajib :

memberikan dan/atau memajukan informasi
penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepadamasyarakat Desa setiap final tahun anggaran.

Selanjutnya pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa diterangkan bahwa:

(1) Masyarakat Desa berhak:

meminta dan mendapat isu dari Pemerintah Desa serta memantau kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, seminar kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan penduduk Desa;

Demikianlah klarifikasi ihwal 3 (tiga) Informasi Desa yang Wajib Diberikan ke Masyarakat oleh Kepala Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Pelajari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. UNDUH DISINI

Related : Memahami 3 Warta Desa Yang Wajib Diberikan Ke Penduduk Menurut Uu 6/2014

0 Komentar untuk "Memahami 3 Warta Desa Yang Wajib Diberikan Ke Penduduk Menurut Uu 6/2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)