Dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa yang disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 diterangkan bahwa terdapat 3 (tiga) Informasi Desa yang Wajib Diberikan ke Masyarakat oleh Kepala Desa.
Apa sajakah 3 (tiga) Informasi Desa yang Wajib Diberikan ke Masyarakat oleh Kepala Desa? Simak klarifikasi berikut ini:
Berdasarkan pasal 26 ayat 4 karakter (p) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa disebutkan bahwa kepala desa berkewajiban :
memberikan isu terhadap penduduk Desa.
Selanjutnya pada pasal 27 karakter (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, kepala desa wajib :
memberikan dan/atau memajukan informasi
penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepadamasyarakat Desa setiap final tahun anggaran.
Selanjutnya pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa diterangkan bahwa:
(1) Masyarakat Desa berhak:
meminta dan mendapat isu dari Pemerintah Desa serta memantau kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, seminar kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan penduduk Desa;
Demikianlah klarifikasi ihwal 3 (tiga) Informasi Desa yang Wajib Diberikan ke Masyarakat oleh Kepala Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..
Pelajari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Memahami 3 Warta Desa Yang Wajib Diberikan Ke Penduduk Menurut Uu 6/2014"