Bagian Kesatu
Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pasal 94
- Desa mendayagunakan forum kemasyarakatan Desa yang ada dalam menolong pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, seminar kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan penduduk Desa.
- Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah wadah partisipasi penduduk Desa selaku teman Pemerintah Desa.
- Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas menjalankan pemberdayaan penduduk Desa, berpartisipasi menyiapkan dan menjalankan pembangunan, serta mengembangkan pelayanan penduduk Desa.
- Pelaksanaan kesibukan dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota, dan forum non-Pemerintah wajib mempekerjakan dan mendayagunakan forum kemasyarakatan yang telah ada di Desa.
Bagian Kedua
Lembaga Adat Desa
Pasal 95
- Pemerintah Desa dan penduduk Desa sanggup membentuk forum moral Desa.
- Lembaga moral Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah forum yang menyelenggarakan fungsi moral istiadat dan menjadi bab dari susunan orisinil Desa yang berkembang dan meningkat atas prakarsa penduduk Desa.
- Lembaga moral Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menolong Pemerintah Desa dan selaku teman dalam memberdayakan, melestarikan, dan menyebarkan moral istiadat selaku wujud ratifikasi kepada moral istiadat penduduk Desa.
0 Komentar untuk "Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Forum Sopan Santun Desa Menurut Uu Nomor 6 Tahun 2014"