Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rkp Desa Dan Rkp Desa Perubahan

Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKP DESA dan RKP Desa Perubahan Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKP DESA dan RKP Desa Perubahan

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang berikutnya disingkat RKP Desa yakni dokumen pembagian terorganisir tentang dari RPJM Desa untuk era 1 (satu) tahun yang dibiayai oleh APB Desa. Daftar Usulan RKP Desa yakni pembagian terorganisir tentang RPJM Desa yang menjadi bab dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang hendak direkomendasikan Pemerintah Desa terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota lewat prosedur penyusunan rencana pembangunan daerah dengan sumber pendanaan Non-APB Desa. (Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 pasal 1).

Pasal 46 Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 menyebutkan, Kepala Desa sanggup merubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal:
  • Terjadi insiden khusus, menyerupai kejadian alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  • terdapat pergantian fundamental atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Download Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKP DESA dan RKP Desa Perubahan. DOWNLOAD DISINI

Related : Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rkp Desa Dan Rkp Desa Perubahan

0 Komentar untuk "Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rkp Desa Dan Rkp Desa Perubahan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)