Rencana Kerja Pemerintah Desa yang berikutnya disingkat RKP Desa yakni dokumen pembagian terorganisir tentang dari RPJM Desa untuk era 1 (satu) tahun yang dibiayai oleh APB Desa. Daftar Usulan RKP Desa yakni pembagian terorganisir tentang RPJM Desa yang menjadi bab dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang hendak direkomendasikan Pemerintah Desa terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota lewat prosedur penyusunan rencana pembangunan daerah dengan sumber pendanaan Non-APB Desa. (Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 pasal 1).
Pasal 46 Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 menyebutkan, Kepala Desa sanggup merubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal:
- Terjadi insiden khusus, menyerupai kejadian alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- terdapat pergantian fundamental atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Download Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKP DESA dan RKP Desa Perubahan. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rkp Desa Dan Rkp Desa Perubahan"