Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 4
PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
- Sekretaris Desa;
- Kaur dan Kasi; dan
- Kaur keuangan.
Pasal 5
1. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad a bertugas selaku koordinator PPKD.
2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
- mengoordinasikan penyusunan konsep APB Desa dan konsep pergeseran APB Desa;
- mengoordinasikan penyusunan konsep peraturan Desa perihal APB Desa, pergeseran APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
- mengoordinasikan penyusunan konsep peraturan kepala Desa perihal Penjabaran APBDesa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
- mengoordinasikan kiprah perangkat Desa lain yang menjalankan kiprah PPKD; dan
- mengoordinasikan penyusunan pembukuan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
3. Selain kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa memiliki tugas:
- melakukan verifikasi kepada DPA, DPPA, dan DPAL;
- melakukan verifikasi kepada RAK Desa; dan
- melakukan verifikasi kepada bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Pasal 6
1. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad b bertugas selaku pelaksana kegiatan anggaran.
2. Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Kaur tata kerja keras dan umum; dan
- Kaur perencanaan.
3. Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Kasi pemerintahan;
- Kasi kesejahteraan; dan
- Kasi pelayanan.
4. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- melakukan langkah-langkah yang membuat pengeluaran atas beban budget belanja sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan budget kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- menandatangani perjanjian kolaborasi dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
5. Pembagian kiprah Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan budget sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditangani menurut bidang kiprah masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Pasal 7
1. Kaur dan Kasi dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sanggup dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang alasannya sifat dan jenisnya tidak sanggup ditangani sendiri.
2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat Desa, forum kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas:
- ketua;
- sekretaris;
- anggota.
3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelaksana kewilayahan.
4. Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disarankan pada di saat penyusunan RKP Desa.
5. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan lewat keputusan Kepala Desa.
Pasal 8
1. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
2. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:
- menyusun RAK Desa; dan
- melakukan penatausahaan yang termasuk menemukan menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
3. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.
Donwload Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
0 Komentar untuk "Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018"