Peraturan Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bareng  Badan Pe Peraturan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bareng Badan Permusyawaratan Desa ialah kerangka aturan dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa.

Penetapan Peraturan Desa ialah pembagian terorganisir mengenai atas aneka macam kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai suatu produk hukum, Peraturan Desa dihentikan berlainan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dihentikan merugikan kepentingan umum, yaitu:
  • terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
  • terganggunya jalan masuk terhadap pelayanan publik;
  • terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
  • terganggunya kegiatan ekonomi untuk memajukan kemakmuran penduduk Desa; dan
  • diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.
Sebagai suatu produk politik, Peraturan Desa diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi penduduk Desa. Masyarakat Desa mempunyai hak untuk merekomendasikan atau menampilkan masukan terhadap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam proses penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan Desa yang mengontrol kewenangan Desa menurut hak asal muasal dan kewenangan berukuran setempat Desa pelaksanaannya diawasi oleh penduduk Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Hal itu dimaksudkan mudah-mudahan pelaksanaan Peraturan Desa selalu sanggup diawasi secara berkesinambungan oleh warga penduduk Desa setempat mengenang Peraturan Desa ditetapkan untuk kepentingan penduduk Desa.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Desa yang sudah ditetapkan, Badan Permusyawaratan Desa berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Itulah salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa. Selain Badan Permusyawaratan Desa, penduduk Desa juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan penilaian secara partisipatif terhadap pelaksanaan Peraturan Desa.

Jenis peraturan yang ada di Desa, selain Peraturan Desa yakni Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa.

Demikianlah klarifikasi tentang peraturan Desa sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


Silakan Unduh UU Nomor 6 Tahun 2014. UNDUH DISINI

Related : Peraturan Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014

0 Komentar untuk "Peraturan Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)