PERATURAN SIMULASI
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
PENGOPERASIAN AMBULANS DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SIMULASI,
Menimbang : - Bahwa dalam rangka menjalankan ketentuan ayat (1) Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 wacana Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional berupa Pelayanan Transportasi untuk kepentingan keamanan pasien, maka Pengoperasian Mobil Ambulans untuk Masyarakat Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa;
SELENGKAPNYA: UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Perdes Mengenai Pengoperasian Ambulans Desa"