Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, PDTT Nomor 63 Tentang Tahun 2020 ihwal Protokol Normal Baru Desa. yang ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT pada 2 Juli 2020 menertibkan ihwal Protokol Tempat Wisata pada masa Normal Baru Desa.
Pengelola wilayah rekreasi wajib:
- menguasai protokol kesehatan;
- membersihkan tempat, wahana dan perlengkapan dengan disinfektan;
- menyediakan wilayah basuh tangan dengan air mengalir dan sabun;
- menyediakan wilayah sampah tertutup;
- memasang pembatas antara petugas tiket dengan pengunjung;
- memastikan akomodasi biasa (seperti wilayah ibadah dan toilet) dalam keadaan bersih;
- menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
- mengatur jalur kemunculan dan kepulangan pengunjung;
- menerapkan metode antrian di pintu masuk;
- menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 meter;
- membatasi jumlah pengunjung;
- mengatur jam operasional;
- memastikan lapak dan barang barang jualan bersih.
PELAJARI KEPMENDESA PDTT NOMOR 63 TENTANG TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Protokol Kawasan Rekreasi Desa Masa Wajar Baru"