Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU 6 tahun 2014 mengenai Desa disebutkan bahwa dalam menjalankan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan penduduk Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya mudah-mudahan meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menemukan pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kemakmuran penduduk Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya penduduk Desa;
- memanfaatkan teknologi sempurna guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang cocok dengan
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelajari Lebih Detail di UU 6 tahun 2014 mengenai Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Wewenang Kepala Desa Dalam Uu 6/2014"