Siapakah Yang Mengerjakan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, Kaur/Kasi Atau Tpk? Berikut Penjelasannya


Siapakah yang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Kaur/Kasi atau TPK? Berikut Penjelasannya

Pertanyaan di atas sering timbul sejak ditetapkannya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (PERKA LKPP) Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.

Berdasarkan Pada BAB I Ketentuan Umum, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2019 diterangkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang berikutnya disebut Pengadaan merupakan acara untuk mendapatkan barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik ditangani lewat swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

Kepala Urusan yang berikutnya disebut Kaur merupakan perangkat Desa yang berkedudukan selaku unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan kiprah PPKD.

Kepala Seksi yang berikutnya disebut Kasi merupakan perangkat Desa yang berkedudukan selaku pelaksana teknis yang menjalankan PPKD.

Tim Pelaksana Kegiatan yang berikutnya disingkat TPK merupakan tim yang menolong Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam melaksanakan acara pengadaan barang/jasa yang alasannya merupakan sifat dan jenisnya tidak sanggup ditangani sendiri oleh Kepala Seksi/Kepala Urusan.

Adapun Para Pihak Dalam Pengadaan barang/jasa di Desa terdiri atas:
  1. Kepala Desa;
  2. Kepala Seksi/Kepala Urusan;
  3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
  4. Masyarakat; dan
  5. Penyedia.
Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan barang/jasa di desa merupakan selaku berikut:
  1. menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hasil Musrenbangdes;
  2. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun budget berjalan; dan
  3. menyelesaikan pertengkaran antara Kasi/Kaur dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
Tugas Kasi/Kaur dalam mengurus Pengadaan barang/jasa di desa adalah selaku berikut:
  1. menetapkan dokumen antisipasi Pengadaan;
  2. menyampaikan dokumen antisipasi Pengadaan terhadap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
  3. melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan acara yang ditetapkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes);
  4. menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
  5. mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
  6. menerima hasil Pengadaan;
  7. melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya terhadap Kepala Desa; dan
  8. menyerahkan hasil Pengadaan pada acara sesuai bidang tugasnya terhadap Kepala Desa dengan informasi program penyerahan.
Tugas TPK dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa merupakan selaku berikut:
  1. melaksanakan Swakelola;
  2. menyusun dokumen Lelang;
  3. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan lewat Penyedia;
  4. memilih dan menentukan Penyedia;
  5. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan terhadap Kasi/Kaur; dan
  6. mengumumkan hasil acara dari Pengadaan.
Siapakah yang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa secara swakelola?

Pada Lampiran I Bab III, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, Pelaksanaan Pengadaan diterangkan Swakelola dilaksanakan oleh:
  1. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK); atau
  2. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan melibatkan masyarakat.
Kepala Seksi/Kepala Urusan melaksanakan kiprah pengendalian pelaksanaan acara Swakelola yang meliputi:
  1. kemajuan pelaksanaan kegiatan; dan/atau
  2. penggunaan narasumber/tenaga kerja, fasilitas prasarana/ perlengkapan dan material/bahan.
Siapakah yang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa lewat penyedia?

Pelaksanaan Pengadaan lewat Penyedia ditangani dengan cara:
  1. Pembelian Langsung;
  2. Permintaan Penawaran; atau
  3. Lelang
1) Pembelian Langsung

Pembelian eksklusif merupakan tata cara pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar eksklusif terhadap 1 (satu) Penyedia oleh Kepala Seksi/Kepala Urusan atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

2) Permintaan Penawaran

Permintaan Penawaran merupakan tata cara Pengadaan dengan membeli/membayar eksklusif dengan ajakan penawaran tertulis paling sedikit terhadap 2 (dua) Penyedia yang ditangani oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

3) Lelang

Lelang merupakan tata cara penyeleksian Penyedia untuk semua pekerjaan yang sanggup dibarengi oleh semua Penyedia yang menyanggupi syarat.

pengumuman Lelang, registrasi dan pengambilan Dokumen Lelang, pemasukan Dokumen Penawaran, penilaian penawaran, Negosiasi, dan penetapan pemenang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Transaksi dengan Penyedia yang ditetapkan selaku pemenang oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan pekerjaan, dituangkan dalam bentuk surat perjanjian antara Kasi/Kaur selaku pelaksana acara budget dengan Penyedia.

jenjang nilai Pengadaan arang/Jasa di Desa lewat Penyedia merupakan selaku berikut:

Pembelian Langsung Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan hingga dengan Rp 10 juta rupiah.
Permintaan Penawaran Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan hingga dengan Rp 200 juta rupiah.
Lelang Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan di atas Rp 200 juta rupiah.

Untuk lebih terang dan detil wacana pengadaan barang/jasa di desa, sobat juragan berdesa sanggup berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.

Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related : Siapakah Yang Mengerjakan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, Kaur/Kasi Atau Tpk? Berikut Penjelasannya

0 Komentar untuk "Siapakah Yang Mengerjakan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, Kaur/Kasi Atau Tpk? Berikut Penjelasannya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)