Berdasarkan pasal 8 ayat (1) hingga ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa dijabarkan mengenai syarat pembentukan desa gres mulai dari ayat 1 hingga dengan ayat 8 berikut ini:
- Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) abjad a ialah langkah-langkah mengadakan Desa gres di luar Desa yang ada.
- Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan perda Kabupaten/Kota dengan menimbang-nimbang prakarsa penduduk Desa, asal usul, watak istiadat, keadaan sosial budaya penduduk Desa, serta kesanggupan dan potensi Desa.
b. jumlah penduduk, yaitu:
d. sosial budaya yang sanggup bikin kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan watak istiadat Desa;
e. memiliki potensi yang termasuk sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. batas kawasan Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang sudah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
g. fasilitas dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan pinjaman yang lain bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya: DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. UNDUH DISINI
- wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
- wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
- wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
- wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;
- wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
- wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
- wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
- wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
d. sosial budaya yang sanggup bikin kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan watak istiadat Desa;
e. memiliki potensi yang termasuk sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. batas kawasan Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang sudah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
g. fasilitas dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan pinjaman yang lain bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam kawasan Desa dibikin dusun atau yang disebut dengan nama lain yang diadaptasi dengan asal usul, watak istiadat, dan nilai sosial budaya penduduk Desa.
- Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan lewat Desa persiapan.
- Desa antisipasi ialah bab dari kawasan Desa induk.
- Desa antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam rentang waktu 1 (satu) hingga 3 (tiga) tahun.
- Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan menurut hasil evaluasi.
Selengkapnya: DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Syarat Pembentukan Desa Gres Dalam Uu 6/2014"