Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa disebutkan bahwa: Calon Kepala Desa wajib menyanggupi kriteria selaku berikut:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, mengerjakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan terendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia terendah 25 (dua puluh lima) tahun pada dikala mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- terdaftar selaku penduduk dan bermukim di Desa lokal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
- tidak sedang menjalani eksekusi pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yaitu mengerjakan tindak kriminal yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun sehabis jawaban menjalani pidana penjara dan menunjukkan secara jujur dan terbuka terhadap publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan selaku pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah selaku Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- syarat lain yang dikelola dalam Peraturan Daerah.
Download: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "13 Syarat Kandidat Kepala Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014"