Foto: kemendesa.go.id
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalankan sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 di Emerald Garden Hotel Medan pada Selasa (5/3). acara ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi kerjasama pengawasan dana desa tahun 2019, terutama dengan Kejaksaan Agung.
"Kementerian Desa sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Agung wacana kerjasama dan pelaksanaan kiprah (pengawasan dana desa) dengan kejaksaan. Hampir satu tahun kita berhubungan bersama. Memorandum of Understanding (MoU) ini ditangani dalam rangka kenaikan pendampingan dan pengamanan dana desa tahun 2019," ujar Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah, Conrad Hendarto.
Pada acara yang melibatkan Kajati dan Kajari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh tersebut Conrad mengapresiasi optimalisasi kejaksaan yang sudah menolong pendampingan dan pengawasan dana desa. Ia berharap hal tersebut sanggup menolong meminimalkan potensi penyimpangan dana desa.
"Kesalahan kepala desa soal penggunaan dana desa alasannya banyak yang kurang faham saja. Untuk itu, kementerian sungguh konsen menjalankan pengamanan dana desa ini, alasannya masih banyak kepala desa yang belum tahu dan masih khawatir menggunakan dana desa," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka mengungkapkan adanya paradigma gres dalam pengawasan dana desa oleh Kejaksaan. Menurutnya, paradigma pengawasan dana desa bukanlah untuk mencari kesalahan, tetapi mendukung dan memantau pelaksanaan dana desa sejak permulaan pelaksanaannya.
"Kita ubah paradigmanya, bukan untuk mencari kesalahan. Tapi kita mendukung apa-apa yang baik, dan gotong royong terus kita tingkatkan," ujarnya.
Program dana desa menurutnya, yakni kesempatan bagi kejaksaan untuk menjadi teman Kepala Desa agar pembangunan desa sanggup dilaksanakan sesuai target dan harapan. Dana desa sendiri, sudah disalurkan sejak tahun 2015 yang bila dijumlah total sampai tahun 2019 meraih Rp257 Triliun.
"Kita berharap (dana desa) tidak terjadi penyimpangan atau pemanfaatan dari kelompok-kelompok tertentu," ujarnya.
Untuk diketahui, acara sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 tersebut dilaksanakan dua hari yakni tanggal 5-6 Maret 2019. Adapun penerima dari acara tersebut yakni Kajati, Kajari, Asintel, Asdatun, Kasi B, Kasi Intel, dan Cabri se-Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Kegiatan tersebut juga dibarengi oleh perwakilan kepala dinas PMD Provinsi dan kabupaten, perwakilan kepala desa, dan perwakilan pendamping desa.
Pada sosialisasi tersebut, Kemendes PDTT juga menampilkan tunjangan permodalan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pengembangan jerih payah ekonomi penduduk sebesar Rp4,7 Miliar untuk Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Sumber: https://www.kemendesa.go.id dengan judul aslinya AWASI DANA DESA, KEMENDES PDTT OPTIMALKAN KERJASAMA KEJAGUNG
0 Komentar untuk "Kemendes Pdtt Tingkatkan Koordinasi Dengan Kejagung Awasi Dana Desa"