Pembentukan Struktur Kepengurusan Pos Pelayanan Teknologi Sempurna Guna

Pembentukan Struktur Kepengurusan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Pembentukan Struktur Kepengurusan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna



KEPUTUSAN KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR 12 TAHUN 2018

TENTANG

PEMBENTUKAN STRUKTUR KEPENGURUSAN POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (POSYANTEK) GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2018

KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang     :    a.    bahwa untuk mengembangkan kesibukan penerapan dan pengembanganTeknologi Tepat Guna di Gampong Juli Tambo TanjongKecamatan Juli Kabupaten Bireuen maka diinginkan adanya kelembagaan Teknologi selaku forum yang permanent untuk meraih maksud tersebut;

                            b.    bahwa untuk maksud tersebut pada abjad “a” diatas dipandang perlu menetapkannya dalam sebuah Keputusan;


Mengingat       :    1.   Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 mengenai Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2.     Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang – undangan;
3.     Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana sudah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, pelengkap Lembatan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.     Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.     Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2001 mengenai Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 mengenai Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta hasil kegiatan observasi dan pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.    Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 mengenai Pemberdayaan Masyarakat lewat Pengelolaan Teknologi Tepat Guna;



MEMUTUSKAN :
Menetapkan       :

KESATU            :     Menetapkan Kepengurusan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna  (Posyantek) Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen sebagaimana dalam Lampiran Surat Keputusan ini.

KEDUA             :     Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) ialah Lembaga Teknologi Tepat Guna di Tingkat Gampong yang berfungsi menampilkan Pelayanan Teknis, Informasi dan Orientasi banyak sekali jenis spesifikasi TTG yang diperlukan oleh masyarakat..

KETIGA             :     Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) di bawah Pembinaan   Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.

KEEMPAT        :     Pendanaan Pemberdayaan Masyarakat lewat pengelolaan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) ini bersumber dari APBN, APBA Provinsi Aceh, APBK Bireuen dan sumber – sumber yang lain yang sah dan tidak  mengikat.

KELIMA            :     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudianhari ternyata terdapat kekeliruan akan dilaksanakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal   02 Januari 2018         
KEUCHIK  -----------------,


                          
--------------------
Tembusan dengan hormat disampaikan terhadap :
1.    Bapak Menteri dalam Negeri c/q. Dirjend. PMD di Jakarta
2.    Bapak Gubernur Aceh
3.    Bapak Ketua dewan perwakilan rakyat Aceh
4.    Bapak Bupati Bireuen
5.    Bapak Ketua DPRK Bireuen
6.    Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
7.    Bapak Kepala Bappeda Kabupaten Bireuen
8.    Bapak Camat Juli…………                                
                                                                              Lampiran : Keputusan Keuchiek
                                                                                                            Nomor    : 13/2003/I/2018
                                                                                                            Tanggal  :  02 Januari 2018
                                                                                                            Tentang  :


DAFTAR KEPENGURUSAN POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (POSYANTEK) GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2018


No.
NAMA
ALAMAT
JABATAN
KET.
1


Dusun Mns. Baro
Ketua Harian

2


Dusun Mns. Tanjong
Sekretaris

3

Dusun Mns. Dalam
Bendahara

4


Dusun Mns. Baro
Anggota

5

Dusun Mns. Dalam
Anggota

6


Dusun Mns. Tanjong
Anggota

7


Dusun Mns. Dalam
Anggota

8


Dusun Mns. Dalam
Anggota


Ditetapkan di ------------------
Pada tanggal   02 Januari 2018         
KEUCHIK  ---------------------,


                          
------------------------

Tembusan dengan hormat disampaikan terhadap :
1.    Bapak Menteri dalam Negeri c/q. Dirjend. PMD di Jakarta
2.    Bapak Gubernur Aceh
3.    Bapak Ketua dewan perwakilan rakyat Aceh
4.    Bapak Bupati Bireuen
5.    Bapak Ketua DPRK Bireuen
6.    Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
7.    Bapak Kepala Bappeda Kabupaten Bireuen
8.    Bapak Camat Juli…………                                


Related : Pembentukan Struktur Kepengurusan Pos Pelayanan Teknologi Sempurna Guna

0 Komentar untuk "Pembentukan Struktur Kepengurusan Pos Pelayanan Teknologi Sempurna Guna"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)