Tugas, Wewenang Dan Keharusan Keuchiek Menurut Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong No 3 Tahun 2019

 wewenang dan keharusan Keuchiek Menurut Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong No  Tugas, wewenang dan keharusan Keuchiek Menurut Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong No 3 Tahun 2019

Menurut Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong No 3 Tahun 2019 wacana struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan Gampong Juli Tambo Tanjong pada kepingan III, Pasal 4-7 bahwa Keuchiek mempunyai kiprah yaitu:
  1. Menyelenggarakan problem pemerintahan
  2. Menyelenggarakan problem pembangunan 
  3. Menyelenggarakan problem kemasyarakatan 
Dalam mengerjakan tugasnya, Keuchiek mempunyai wewenang yaitu:
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Gampong menurut kebijakan yang ditetapkan bareng Lembaga Tuha Peut,
  2. Mengajukan rancangan peraturan Gampong, 
  3. Menetapkan Qanun Gampongyang sudah mendapat kontrak bareng Lembaga Tuha Peut, 
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan perihal APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong) untuk dibahas dan ditetapkan bareng Lembaga Tuha Peut, 
  5. Membina kehidupan penduduk Gampong, 
  6. Membina perekonomian Gampong, 
  7. Mengkoordinasikan pembangunan Gampong secara partisipatif, 
  8. Mewakili Gampongnya di dalam dan di luar pengadilan dan sanggup menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan 
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Dalam melaksanaka kiprah dan wewenangnya, Keuchiek mempunyai keharusan yaitu:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, mengerjakan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  2. Meningkatkan kemakmuran rakyat, 
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, 
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi, 
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Gampong yang higienis dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme, 
  6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh teman kerja pemerintahan Gampong, 
  7. Mentaati dan menegakkan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 
  8. Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, 
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan keuangan Gampong, 
  10. Melaksanakan problem yang menjadi kewenangan Gampong, 
  11. Mendamaikan perkelahian penduduk di Gampong, 
  12. Mengembangkan pendapatan penduduk Gampong, 
  13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial dan etika istiadat, 
  14. Memberdayakan penduduk dan kelembagaan di Gampong, 
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan 
(Qanun GampongJuli Tambo Tanjong No 3 Tahun 2019 wacana struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan Gampong Juli Tambo Tanjong, kepingan III, Pasal 4-7).

Related : Tugas, Wewenang Dan Keharusan Keuchiek Menurut Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong No 3 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Tugas, Wewenang Dan Keharusan Keuchiek Menurut Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong No 3 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)