Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018

Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong dijelaskan mengenai Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Sebagai berikut:

(1) Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong yang terdiri atas:
  • Pemerintah Gampong;
  • Tuha Peuet Gampong;
  • Lembaga Imuem Gampong.
(2) Pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a berisikan Keuchik dan dibantu oleh Perangkat Gampong.

(3) Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
  • Sekretariat Gampong;
  • Peutua Duson; dan
  • Pelaksana Teknis.
Demikianlah klarifikasi mengenai Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong sebagaimana yang tertuang pada Pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018.

Selengkapnya silakan pelajari Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong. DOWNLOAD DISINI

Related : Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)