Dalam pasal 4 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 mengenai Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Tugas Kepala Dusun meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, seminar kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan penduduk desa.
Baca Juga: Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun di Desa
Tugas Kepala Dusun
Adapun kiprah Kepala Dusun merupakan menolong Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.Fungsi Kepala Dusun
Untuk menjalankan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki kegunaan selaku berikut:
- Membina ketenteraman dan ketertiban, menjalankan upaya sumbangan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengurus wilayah.
- Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak sanggup dilaksanakan sendiri
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah kerjanya.
- Pelaksanaan seminar kemasyarakatan dalam mengembangkan kesanggupan dan kesadaran penduduk dalam mempertahankan lingkungannya masing-masing.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan penduduk dalam menunjang kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.
Baca Juga: Donwload Lengkap Kumpulan SK Kepala Desa Tahun 2020
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Dusun memiliki hak selaku berikut:
- Menerima Siltap (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan memperoleh jaminan kesehatan, serta penerimaan yang lain yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
- Menerima tutorial dan seminar dalam rangka pelaksanaan tugasnya
- Dan hak-hak yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Dasar Hukum Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
Demikianlahlan klarifikasi mengenai Tugas dan Fungsi Kepala Dusun Tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Selengkapnya: Silahkan anda Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Apa Sajakah Kiprah Dan Fungsi Kepala Dusun Di Desa ?"