Bagaimanakah Prosedur Pendataan Dan Penyaluran Blt Dana Desa?

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Bagaimanakah Mekanisme Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa?

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah melakukan pergantian Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan ini diubah menjadi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020.

Perubahan peraturan ini ditujukan untuk mengendalikan mengenai penggunaan Dana Desa guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, peraturan ini juga menampung hukum Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Terkait jadwal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa), Sasaran akseptor Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah:
  • keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau penduduk yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  • Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) juga akan diberikan pada penduduk yang belum menerima faedah Kartu Prakerja, 
  • kehilangan mata pencaharian, 
  • belum terdata (exlusion error) dan 
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Lalu bagaimanakah tatacara pendataan dan penyaluran jadwal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa). 

Dilansir dari Liputan6.com, berikut kami sudah merangkum prosedur pendataan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)yang perlu Anda ketahui.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan mengumpulkan data apalagi dahulu, penduduk mana saja yang masuk dalam prioritas akseptor Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Berikut yakni beberapa prosedur pendataan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) yang dijalankan :
  • Mekanisme pendataan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) yang pertama akan dijalankan oleh Relawan Dessan Lawan Covid-19. Setelah data terkumpul, berikutnya pendataan akan konsentrasi pada lingkup RT, RW, dan Desa.
  • Hasil pendataan sasaran keluarga miskin akan dijalankan musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas kegiatan tunggal, yakni validasi dan finalisasi data.
  • Setelah dijalankan validasi dan finalisasi, prosedur pendataan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)selanjutnya akan dijalankan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa.
  • Hasil verifikasi dokumen tersebut, berikutnya akan dilaporkan terhadap tingkat yang lebih tinggi yakni Bupati atau Walikota lewat Camat.
  • Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sanggup secepatnya dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja per tanggal diterima di Kecamatan.
Mekanisme Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)

Selain pendataan, pemerintah juga sudah menyusun prosedur penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) yang diangkut dalam salinan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020. Mekanisme ini dibentuk mudah-mudahan jadwal sanggup dilaksanakan dengan sempurna sasaran dan sempurna guna.

Berikut yakni prosedur penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) beserta alokasinya, yang perlu diketahui.
  • Desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800.000.000, alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) optimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
  • Mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)yang menerima besaran Rp 800.000.000 sampai Rp 1,2 miliar, sanggup mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) optimal 30 persen.
  • Bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) optimal sebesar 35 persen.
  • Desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari budget yang diterima, sanggup mengajukan penambahan dana sehabis disetujui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan 
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020, prosedur penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) ke penduduk akan dilaksanakan oleh pemerintah tempat lewat sistem non-tunai (cashless). Dalam hal ini, Kepala Desa berlaku selaku penanggung Jawab penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Selanjutnya, rentang waktu penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sanggup dijalankan selama 3 bulan, terhitung sejak April 2020.

Setiap keluarga akseptor faedah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)akan menerima duit sebesar Rp 600.000 per bulan.

Related : Bagaimanakah Prosedur Pendataan Dan Penyaluran Blt Dana Desa?

0 Komentar untuk "Bagaimanakah Prosedur Pendataan Dan Penyaluran Blt Dana Desa?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)