Dalam berapa ahad terakhir ini, admin blog Juragan Berdesa memperoleh banyak pertanyaan dari sobat desa terkait dengan Penghasilan tetap (SILTAP) Perangkat Desa pada Tahun 2O21.
Nah pada peluang ini admin akan menjajal menjawab pertanyaan di atas.. Terkait dengan pendapatan atau Penghasilan tetap perangkat desa untuk tahun 2O21 belum ada hukum khusus yang mengaturnya, dengan kata lain masih menggunakan hukum usang yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 ihwal Desa.
Dengan kata lain bahwa honor perangkat desa masih setara PNS kalangan 2A, sebesar Rp. 2.O22.2OO. Semoga saja dalam peraturan yang lebih detailnya nanti ada penambahan-penambahan yang dapat mengembangkan kemakmuran perangkat desa.
Selengkapnya: Download PP 11 Tahun 2O19, Perubahan Kedua atas PP 43 Tahun 2O14 ihwal Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 ihwal Desa. DOWNLOAD DISINI
Dengan kata lain bahwa honor perangkat desa masih setara PNS kalangan 2A, sebesar Rp. 2.O22.2OO. Semoga saja dalam peraturan yang lebih detailnya nanti ada penambahan-penambahan yang dapat mengembangkan kemakmuran perangkat desa.
Selengkapnya: Download PP 11 Tahun 2O19, Perubahan Kedua atas PP 43 Tahun 2O14 ihwal Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 ihwal Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Besaran Honor Perangkat Desa Tahun 2021"