Oleh : Kasi. Ekbang Waled
Waled, 2 Oktober 2020
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada tanggal 30 September 2020 sudah mengeluarkan Permendes PDTT No. 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Permendes No. 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang mengutamakan Dana Desa digunakan selaku Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dalam lampiran Permendes No. 11/2020 karakter Q tentang Pencegahan dan Penanganan Bencana Alam dan Nonalam Angka 3 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) disebutan bahwa rentang waktu dan besaran bantuan BLT DDper bulan sebesar Rp. 300.000,00 (tigaratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketigayaitu; Oktober, November, dan Desember.
BLT Dana Desa dimaksud sanggup disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020masih tersediadan sasarannya yakni Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkandata KPM sebelumnya, kecuali data tersebut mengalami perubahan maka mesti ditetapkan lewat Musyarawah Desa Insidentil dalam bentuk Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Seperti kita pahami bareng bahwa Petunjuk Pelaksanaan Perpanjangan BLT DDuntuk bulan Juli, Agustus dan September sudah dikontrol dalam Permenkeu No. 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.Dimana dalam Pasal 13 diterangkan bahwa Juknis BLT DD Perpanjangan ini BERLAKU untuk bulan Juli, Agustus dan September. Selanjutnya dalam Pasal 14 diterangkan bahwa ada Sanksi Pemotongan Dana Desa Tahun Anggaran 2021bagi Pemerintah Desa hingga dengan 50% apabila tidak menganggarkan BLT DD, kecuali pada di saat Musdesus (musdes insidentil) tidak terdapat kandidat KPM BLT DD, dan/atautidak cukup budget per bulannya.
Hal ini bermakna bahwa, Permenkeu No. 101/PMK.07/2020 cuma mengontrol penyaluran BLT DD untuk bulan juli s/d september. Sedangkan Permenkeu yangmengatur tentang Perpanjanganan BLT DD untuk bulan Oktober, November dan Desember (sampai goresan pena ini dibuat) ternyata BELUM ADA.Hal ini sanggup diterangkan di sini bahwa apabila Permenkeu tersebut TIDAK ADA, maka konsekuensi logisnya yakni TIDAK ADA SANKSIapapun bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan BLT DD untuk bulan oktober s/d desember 2020.Dalam konteks ini, maka asas legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan tetap berlaku.
Berikut beberapa hal yangperlu diamati oleh pihak Pemerintah Desa apabila pihaknya akan menetapkan bahwa BLT DD bulan Oktober, November dan Desember akan disalurkan/diperpanjang, antara lain:
- Pemdes menjalankan review kepada RKPDes untuk semua jenis kesibukan yang hendak dibiayai oleh Dana Desa Tahap III. Hal ini berniat untuk mengetahhui jenis kesibukan apa saja yang sanggup dialihkan kebidang 5, yaituPenanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desakhususnya sub bidang “mendesak” dalam rangka penyaluran BLT DD untuk bulan oktober, november dan desember.
- Apabila masih ada, maka Pemerintah Desa sanggup menjalankan pergantian jenis kesibukan lain ke “sub bidang mendesak”dalam rangka menyalurkan BLT DD. Sub bidang mendesak menurut Permendes No. 14 tahun 2020 ialah PRIORITAS Penggunaan Dana Desa untuk bulan oktober, november dan desember;
- Selanjutnya Pemdes menjalankan pengecekan kepada SK Kuwu tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap atau Siaga Darurat Bencana Covid-19 pada Wilayah Desa Tahun 2020 (apakah masih berlaku atau tidak). Sk ini didasarkan atas Keputusan Bupati Cirebon tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19, dimana penetapan status tersebut sanggup dilihat pada diktum pertama, sedangkan masa berlakunya status ini tercantum dalam diktum kedua.
- Apabila penetapan status tersebut masih berlaku, maka tidak perlu ditangani perubahan, sedangkan sebaliknya apabila masa berlakunya sudah habis perlu ditangani perubahan kepada SK tersebut.
MenurutPermendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan DesaPasal 23, bahwa “Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 karakter d ialah belanja untuk kesibukan pada sub bidang penanggulangan bencana, kondisi darurat, dan kondisi mendesak yang berukuran setempat Desa”.
Sebagaimana kita pahami bahwa untuk BLT DD dalam APBDes dianggarkan dalam sub bidang mendesak dan tentu jenis belanjanya yakni “Belanja tak terduga”, serta untuk pertanda bahwa desa tersebut dalam kondisi status bencana, darurat dan mendesak desa atau Kejadian Luar Biasa (KLB) mesti dibuktikan dengan SK Kuwu tentang Penetapan Status KLB Desa.Dimana penetapan status tersebut ialah upaya tanggap darurat akhir terjadinya petaka dan kejadian sosial desa.Dalam konteks ini berlaku asas kepastian aturan dalam penyelenggaraan Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Permendes 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
0 Komentar untuk "Blt Dana Desa Bulan Oktober, November Dan Desember Tahun 2020"