Download: Format Doc Sk Tpk/Tpbj Dana Desa Terbaru

id bahwa Banyak penduduk  awam kurang paham terkait apa itu Tim Pelaksana Kegiatan  Download: Format Doc SK TPK/TPBJ Dana Desa Terbaru

Dikutip dari http://bpkad.banjarkab.go.id bahwa Banyak penduduk awam kurang paham terkait apa itu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Seperti yang dikutip dari postingan Bayusenablog.Worpres.com, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yakni “Tim Pengelola Kegiatan yang berikutnya disingkat TPK yakni tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, berisikan elemen Pemerintah Desa (Kepala Seksi/Kepala Urusan) dan elemen forum kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”.

Pengertian biasa di Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 mengenai Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.



Sedangkan pemahaman swakelola di hukum menyerupai hukum yang disebutkan diatas yakni acara Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan.

Tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) (yang berisikan elemen Pemerintah Desa dan elemen forum kemasyarakatan desa ) sebagaimana diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara lain:

  • Menyusun planning pelaksanaan pengadaan;
  • Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
  • Membeli barang/jasa terhadap Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran);
  • Melaporkan pertumbuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa terhadap Kepala Desa;
  • dll
Sementara di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) berbunyi “Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa)”

Kemudian di Pasal 4 ayat (1) aksara b berbunyi “PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari elemen Perangkat Desa,terdiri dari: b. Kepala Seksi

Selanjutnya Pasal 6 ayat (1) berbunyi “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) aksara b bertindak selaku pelaksana acara sesuai dengan bidangnya”.
Pasal 4 ayat (2) berbunyi “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
  • menyusun planning pelaksanaan acara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • melaksanakan acara dan/atau bareng Lembaga Kemasyarakatan Desa yang sudah ditetapkan di dalam APBDesa;
  • melakukan langkah-langkah pengeluaran yang menyebabkan atas beban budget belanja kegiatan;
  • mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  • melaporkan perkembangan pelaksanaan acara terhadap Kepala Desa; dan
  • menyiapkan dokumen budget atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
(Sebutan kepala seksi disamakan dengan kepala urusan)

Tugas Kepala Seksi/Kaur selaku PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak berlainan dengan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa, bahkan menguatkan kiprah Kasi/Kaur dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus dalam hal pengadaan barang jasa di desa.

Untuk mensinkronisasikan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut, susunan keanggotaan TPK yakni selaku berikut:

  • ketua, berasal dari elemen Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)
  • sekretaris, berasal dari elemen LKMD atau istilah lain.
  • 1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari elemen Perangkat Desa dan / atau dari elemen LKMD atau istilah lain.
Dan untuk sanggup ditetapkan selaku anggota TPK mesti menyanggupi persyaratan/kriteria:
  • memiliki integritas, disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
  • mampu mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  • menandatangani pakta Integritas;
  • tidak menjabat selaku Sekretaris Desa dan Bendahara di Pemerintah desa;
  • memiliki kesanggupan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/ pekerjaannya.
Berdasarkan peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai kiprah merencanakan, mengerjakan/melaksanakan dan memantau proses pekerjaan swakelola. Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan seharusnya Tim Pengelola Kegiatan dibagi lagi menjadi 3 (tiga) Tim, yaitu:
  • Tim Perencana
  • Tim Pelaksana; dan
  • Tim Pengawas
Pembentukan tim-tim tersebut sanggup ditetapkan pribadi pada waktu pembentukan Tim Pengelola Kegiatan oleh Kepala Desa atau lewat rapat intern Tim Pengelola Kegiatan, yang kemudian dibuatkan Berita Acara’nya, sehingga masing-masing Tim mempunyai kiprah pokok dan fungsinya serta tanggung jawabnya secara terang sehingga tidak menyebabkan terjadinya tumpang tindih kiprah pokok dan fungsi serta tanggung jawab masing-masing Tim, dan yang mesti digaris bawahi Tim Perencana dan Tim Pengawas mesti dari elemen Pemerintah Desa, sedangkan untuk Tim Pelaksana sanggup dari elemen forum kemasyarakatan desa yang di tempatkan dalam Tim Pengelola Kegiatan. Ini sesuai dan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 ayat (2).

Sedangkan kiprah dan tanggung jawab Ketua TPK akan diterangkan tersendiri, dan Ketua TPK dihentikan masuk dalam Tim yang sudah dibikin tersebut, dikarenakan kiprah pokok dan tanggung jawab Ketua TPK menyeluruh, dari tahap penyusunan rencana hingga dengan selesainya pekerjaan. Berikut ini kami posting Format Doc SK TPK/TPBJ Dana Desa Tahun 2019 silahkan di unduh dibawah ini.

Related : Download: Format Doc Sk Tpk/Tpbj Dana Desa Terbaru

0 Komentar untuk "Download: Format Doc Sk Tpk/Tpbj Dana Desa Terbaru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)