Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka mengembangkan metode pengawasan Dana Desa di Indonesia.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, pengawasan dana desa perlu dijalankan penyempurnaan mengingat duit negara tersebut diatur pribadi oleh pemerintah desa yang dinilai memiliki permasalahan yang berbeda-beda.
"Kongkritnya yakni pengurus dana desa pasti yakni pemerintah desa dengan segala kelemahan dan kelebihannya, dengan segala variabel yang ada, dengan segala sosial politik masyarakatnya yang ada di masing-masing desa," ucap Gus Menteri di kantor BPKP Jakarta, Selasa (11/O8/2O2O).
Kemendesa PDTT, lanjut Gus Menteri, senantiasa menjalankan penyempurnaan yang diadaptasi dengan keadaan desa untuk menutup celah penyelewengan dana desa, tergolong Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang disalurkan terhadap warga yang terdampak Covid-19.
Gus Menteri melanjutkan, problem yang lain merupakan terdapat pada hukum yang tidak selaras antara Kemendesa PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendesa PDTT memiliki kewenangan dalam tentukan skala prioritas penggunaan dana desa. Akan tetapi, tidak punya kewenangan mengawasi progres penggunaan dana desa, berapa dana yang telah dipakai dan untuk apa saja digunakan.
"Inilah yang kita bahas dan hal ini solusinya ada di BPKP, nanti bagaimana BPKP menampilkan penyelesaian terkait dengan metode pengawasan dana desa ini," pungkas Gus Menteri mewakili Kemendesa PDTT RI
Sumber: timesindonesia
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, pengawasan dana desa perlu dijalankan penyempurnaan mengingat duit negara tersebut diatur pribadi oleh pemerintah desa yang dinilai memiliki permasalahan yang berbeda-beda.
"Kongkritnya yakni pengurus dana desa pasti yakni pemerintah desa dengan segala kelemahan dan kelebihannya, dengan segala variabel yang ada, dengan segala sosial politik masyarakatnya yang ada di masing-masing desa," ucap Gus Menteri di kantor BPKP Jakarta, Selasa (11/O8/2O2O).
Kemendesa PDTT, lanjut Gus Menteri, senantiasa menjalankan penyempurnaan yang diadaptasi dengan keadaan desa untuk menutup celah penyelewengan dana desa, tergolong Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang disalurkan terhadap warga yang terdampak Covid-19.
Gus Menteri melanjutkan, problem yang lain merupakan terdapat pada hukum yang tidak selaras antara Kemendesa PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendesa PDTT memiliki kewenangan dalam tentukan skala prioritas penggunaan dana desa. Akan tetapi, tidak punya kewenangan mengawasi progres penggunaan dana desa, berapa dana yang telah dipakai dan untuk apa saja digunakan.
"Inilah yang kita bahas dan hal ini solusinya ada di BPKP, nanti bagaimana BPKP menampilkan penyelesaian terkait dengan metode pengawasan dana desa ini," pungkas Gus Menteri mewakili Kemendesa PDTT RI
Sumber: timesindonesia
0 Komentar untuk "Kemendesa Pdtt Ri Gandeng Bpkp Untuk Awasi Dana Desa"