Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan PMK 222 Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222 Tahun 2020 wacana Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 disebutkan bahwa persyaratan peserta BLT dana Desa yaitu selaku berikut:
Selengkapnya Download Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 wacana Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021. DISINI
- Keluarga Miskin atau tidak dapat berdomisi di desa bersangkutan, dan
- Tidak masuk dalam peserta PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan jadwal dukungan sosial Pemerintah lainnya.
Selengkapnya Download Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 wacana Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021. DISINI
0 Komentar untuk "Kriteria Peserta Blt Dana Desa Tahun 2021 Menurut Pmk 222 Tahun 2020"