Sahabat juragan desa, pada postingan sebelumnya, juragan desa sudah membahas mengenai kiprah dan wewenang Kades dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa menurut Permendagri 20 Tahun 2018. Pada postingan ini penulis memposting mengenai Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018.
Dalam pemahaman istilah, Keuangan desa yakni semua hak dan keharusan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang sanggup dinilai dengan uang, tergolong didalamnya segala bentuk kekayaan yang berafiliasi dengan hak dan keharusan desa tersebut.
Pengelolaan keuangan desa yakni keseluruhan proses aktivitas di desa, yang berisikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan desa.Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara tertib dan terjadwal yang ditetapkan di dalam APBDesa setelah dibahas dan disetujui oleh BPD. Keuangan desa diatur dalam masa 1 (satu) tahun budget yakni mulai tanggal 1 Januari hingga dengan tanggal 31 Desember.
Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa
Sumber pendapatan desa sebagaimana tercantum dalam Permendagri 20 Tahun 2018 yang terdiri atas:
- Pendapatan orisinil desa (PADes), berisikan hasil kerja keras desa (HUDes), hasil Kekayaan desa (HKDes), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan orisinil desa (PADes) yang sah;
- Bagi hasil pajak tempat Kabupaten/Kota paling sedikit 10 persen untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian didedikasikan bagi desa;
- Bagian dari dana perimbangan keuangan sentra dan tempat yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10 persen, yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang ialah Alokasi Dana Desa (ADD); Rasio penggunaan dana ADD yakni 30 persen untuk ongkos operasional Pemerintahan Desa dan 70 persen untuk pemberdayan masyarakat.
- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- Hibah dan peran serta dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Sumber pendapatan desa yang sudah dimiliki dan diatur oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Bantuan keuangan terhadap desa yang bersumber dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Alokasi Dana Desa (ADD) disalurkan lewat kas desa. Pemberian hibah dan peran serta tidak meminimalisir kewajiban-kewajiban pihak penyumbang terhadap desa. Sumbangan yang berupa barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat selaku barang inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumbangan yang berupa duit dimasukkan ke dalam APBDes. Dalam rangka mengembangkan pendapatan penduduk dan desa, Pemerintah Desa sanggup mendirikan BUMDes sesuai dengan keperluan dan potensi Desa masing-masing.
Teknik Penganggaran Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018
Perencanaan dan penganggaran di Desa ialah proses yang terintegrasi sehingga output dari penyusunan rencana yakni penganggaran. Proses penyusunan rencana arah dan kebijakan pembangunan desa tahunan dan planning budget tahunan (APBDes) pada hakikatnya ialah penyusunan rencana instrumen kebijakan publik selaku upaya mengembangkan pelayanan terhadap masyarakat. Oleh alasannya yakni pentingnya budget tersebut maka penyusunan rencana anggaran/penyusunan budget juga menjadi sesuatu yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa (PEMDes).
APBDes ialah dokumen formal hasil janji antara PEMDes dan BPD mengenai belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan aktivitas pemerintah dan pendapatan yang diinginkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diinginkan bila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dalam proses penyusunan rencana budget dipahami adanya siklus budget yang termasuk tiga tahap selaku berikut:
Tahap Persiapan Anggaran Menurut Permendagri 20 Tahun 2018
Pada tahap antisipasi budget dilaksanakan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait dengan duduk permasalahan tersebut, yang perlu diamati yakni sebelum menyepakati taksiran pengeluaran hendaknya apalagi dulu dilaksanakan penaksiran pendapatan secara lebih akurat.
Tahap Pelaksanaan Anggaran Menurut Permendagri 20 Tahun 2018
Setelah APBDes disetujui oleh BPD, tahap selanjutnya yakni pelaksanaan anggaran. Dalam tahap pelaksanaan anggaran, hal paling penting yang mesti diamati oleh pemerintah desa yakni dimilikinya metode info akuntansi dan pengendalian manajemen.
Tahapan Pelaporan dan Evaluasi Dana Desa (DD) Menurut Permendagri 20 Tahun 2018
Tahap selesai dari siklus budget yakni pelaporan dan penilaian anggaran. Tahap antisipasi dan pelaksanaan budget terkait dengan faktor operasional anggaran, sedangkan tahap pelaporan dan penilaian terkait dengan faktor akuntabilitas.
Dalam Permendagri 20 Tahun 2018 disebutkan bahwa APBDes mengkoordinasikan acara belanja pemerintah dan memberi landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh Pemerintah Desa untuk sebuah periode tertentu. Teknik dasar penganggaran dalam penyusunan APBDes selaku berikut :
- Semua penerimaan (baik dalam bentuk uang, maupun barang dan/atau jasa) dianggarkan dalam APBDes.
- Seluruh pendapatan dan belanja dianggarkan secara bruto.
- Jumlah pendapatan ialah anggapan terukur dan sanggup diraih serta menurut ketentuan perundangundangan.
- Penganggaran pengeluaran mesti disokong dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah cukup dan mesti disokong dengan dasar aturan yang melandasinya.
0 Komentar untuk "Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018"