Mekanisme Penyertaan Modal Desa Untuk Bumdes



Apabila janji yang diseleksi merupakan penyertaaan maka ada beberapa prosedur dan tata kelola yang mesti disiapkan. Sebagai teladan Desa Juli Tambo Tanjongmenyertakan dana tunai Rp100 juta ke BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG )Juli Tambo TanjongSukses Bersama.

Penyertaan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)masuk kedalam rekening Pembiayaan. Banyak yang mengajukan pertanyaan mengapa penyertaan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)tidak ada dalam Belanja? Karena janji transaksi merupakan investasi jangka panjang bukan belanja, maka masuk dalam pos rekening pembiayaan.
  1. Supaya masuk dalam APBDes maka sebelumnya sudah ditempuh dulu mekanismenya yaitu: Musrenbangdus, Murenbangdes, RPJMdes, RKP dan berikutnya masuk APBDes.
  2. Pastikan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)sudah terbentuk, yakni sudah dilaksanakan Musdes, Perdes pembentukan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)telah diterbitkan dan pengelola BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)telah ada SK dan dilantik, sebelum dapat dieksekusi.
  3. Sebelum sanksi dilaksanakan maka Penyertaan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)harus disepakati dalam MUSDES dan diterbitkan PERDES tersendiri. Sehingga ada PERDES pembentukan BUMDES, dan ada PERDES penyertaan BUMDES. Hal ini dilaksanakan alasannya merupakan penyertaan dapat dilaksanakan dalam tahun jamak.
  4. Setelah dilaksanakan maka diterbitkan Berita Acara Penyertaan dan dicatat di pembukuan Pemerintah Desa maupun BUMDES. Pada BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)di catat Dr Kas/Bank Rp100 juta dan Cr Modal Rp100 juta.

Related : Mekanisme Penyertaan Modal Desa Untuk Bumdes

0 Komentar untuk "Mekanisme Penyertaan Modal Desa Untuk Bumdes"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)