Ketentuan perihal pendirian Badan Usaha Milik Gampong BUMG) dikontrol dalam Peraturan Menteri Gampong Nomor 4 Tahun 2015 wacana Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong . Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sendiri menurut Pasal 1 angka 2 PermenGampong No. 4 tahun 2015, merupakan tubuh kerja keras yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong , lewat penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengurus aset, jasa pelayanan, dan kerja keras yang lain untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Gampong.
Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) perlu dibikin dengan tujuan untuk mempekerjakan masyarakat, sekaligus mengembangkan pendapatan orisinil daerah.
Untuk itu, mari kita lihat secara singkat 8 Langkah Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yaitu:
MUSDes pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Langkah pertama merupakan sosialisasi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ke masyarakat. Sosialisasi ini diperlukan untuk menerangkan pemahaman Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan latar belakang dibentuknya BUMG terhadap masyarakat.
Langkah kedua merupakan pembentukkan Tim Persiapan Pembentukan (TPP) Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). TPP BUMG berisikan aneka macam unsur dalam penduduk Gampong yakni perangkat Gampong , Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna dan tokoh-tokoh penduduk lainnya.
Keterlibatan penduduk selama proses pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sungguh diperlukan untuk menyeleksi bentuk kerja keras yang dirasa paling menguntungkan bagi Gampong. Terutama anggota penduduk yang memiliki latar belakang selaku pebisnis / entepreneur. Tim TPP dibikin dan di beri SK dari Kepala Gampong . Tugas TPP Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan melakukan inventarisasi dan pemetaan potensi usaha, menghasilkan ajuan jenis usaha, menyusun draft AD/ART dan RAPERDES pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Sebagaimana Pasal 4 ayat 2 PermenGampong No. 4 tahun 2015 menyeleksi bahwa Gampong sanggup mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan pendirian, pada Pasal 5 ayat (1) PermenGampong No. 4 Tahun 2015 menyeleksi pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati lewat Musyawarah Gampong . Kemudian pada ayat (2) Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk :
Langkah terakhir, apabila semua masukan terhadap draft Raperdes dan AD/ART sudah ditampung, serta masukan-masukan dan revisi sudah diakomodasi, maka sekretaris Gampong secepatnya mengagendakan dan merencanakan hal-hal yang diperlukan untuk Musyawarah Gampong (MUSDES) pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Setelah tahapan-tahapan permulaan tersebut sudah dijalankan dengan benar, maka cuma tinggal menanti biar Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) disahkan Perdes pembentukan dan AD/ART BUMDes, sebagaimana pada Pasal 5 ayat (3) Permendesa No. 4 Tahun 2015, diputuskan bahwa hasil akad Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aliran bagi Pemerintah Gampong dan Badan Permusyawaratan Gampong untuk menetapkan Peraturan Gampong wacana Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Setelah disahkan maka Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) resmi bangun dan siap beroperasi.
Referensi:
Peraturan Menteri Gampong Nomor 4 Tahun 2015
Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) perlu dibikin dengan tujuan untuk mempekerjakan masyarakat, sekaligus mengembangkan pendapatan orisinil daerah.
Untuk itu, mari kita lihat secara singkat 8 Langkah Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yaitu:
- Sosialisasi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) terhadap masyarakat;
- Pembentukan Tim Persiapan Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG);
- Rapat / Workshop Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha;
- Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha pada Masyarakat;
- Penyusunan Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Rancangan Peraturan Gampong (Raperdes);
- Sosialisasi Draft AD/ART dan RAPERDES(Rapat Perangkat Gampong );
MUSDes pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Langkah pertama merupakan sosialisasi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ke masyarakat. Sosialisasi ini diperlukan untuk menerangkan pemahaman Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan latar belakang dibentuknya BUMG terhadap masyarakat.
Langkah kedua merupakan pembentukkan Tim Persiapan Pembentukan (TPP) Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). TPP BUMG berisikan aneka macam unsur dalam penduduk Gampong yakni perangkat Gampong , Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna dan tokoh-tokoh penduduk lainnya.
Keterlibatan penduduk selama proses pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sungguh diperlukan untuk menyeleksi bentuk kerja keras yang dirasa paling menguntungkan bagi Gampong. Terutama anggota penduduk yang memiliki latar belakang selaku pebisnis / entepreneur. Tim TPP dibikin dan di beri SK dari Kepala Gampong . Tugas TPP Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan melakukan inventarisasi dan pemetaan potensi usaha, menghasilkan ajuan jenis usaha, menyusun draft AD/ART dan RAPERDES pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Sebagaimana Pasal 4 ayat 2 PermenGampong No. 4 tahun 2015 menyeleksi bahwa Gampong sanggup mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
- Inisiatif pemerintah Gampong dan/atau penduduk Gampong ;
- Potensi kerja keras ekonomi Gampong ;
- Sumber daya alam di Gampong ;
- Sumber daya insan yang dapat mengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG); dan
- Penyertaan modal dari pemerintah Gampong dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Gampong , yang diserahkan untuk dikelola selaku bab dari kerja keras Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Langkah selanjutnya merupakan TPP Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) melakukan inventarisasi potensi dengan melakukan pengamatan, wawancara dan diskusi dengan aneka macam komponen masyarakat. Fungsinya untuk mendata potensi apa saja yang dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan pendirian, pada Pasal 5 ayat (1) PermenGampong No. 4 Tahun 2015 menyeleksi pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati lewat Musyawarah Gampong . Kemudian pada ayat (2) Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk :
- Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sesuai dengan keadaan ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
- Organisasi pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG);
- Modal kerja keras Badan Usaha Milik Gampong (BUMG); serta
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Apabila jenis kerja keras sudah ditentukan, untuk selanjutnya disusun AD dan ART. Ada beberapa hal yang perlu diputuskan untuk dimasukkan ke dalam budget dasar. Mulai dari nama Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), tujuan, ruang lingkup usaha, pembagian hasil kerja keras dan hal-hal pokok lainnya. Inti dari AD/ART merupakan materi penyusun Raperdes pembentukan BUMDes. Perlu ketelitian biar isi dari Raperdes Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sinkron dengan AD/ART yang sudah disusun.Raperdes. Di mana AD/ART yang sudah disusun perlu disosialisasikan ke lembaga yang lebih luas.
Langkah terakhir, apabila semua masukan terhadap draft Raperdes dan AD/ART sudah ditampung, serta masukan-masukan dan revisi sudah diakomodasi, maka sekretaris Gampong secepatnya mengagendakan dan merencanakan hal-hal yang diperlukan untuk Musyawarah Gampong (MUSDES) pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Setelah tahapan-tahapan permulaan tersebut sudah dijalankan dengan benar, maka cuma tinggal menanti biar Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) disahkan Perdes pembentukan dan AD/ART BUMDes, sebagaimana pada Pasal 5 ayat (3) Permendesa No. 4 Tahun 2015, diputuskan bahwa hasil akad Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aliran bagi Pemerintah Gampong dan Badan Permusyawaratan Gampong untuk menetapkan Peraturan Gampong wacana Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Setelah disahkan maka Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) resmi bangun dan siap beroperasi.
Referensi:
Peraturan Menteri Gampong Nomor 4 Tahun 2015
0 Komentar untuk "Pendirian Bumdesa Menurut Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015"