Sahabat pembaca , telah tahukah anda bahwa, |Untuk mengerti potensi korupsi dana desa, kita sanggup berkaca pada kasus-kasus penyalahgunaan dana pertolongan sosial (bansos) atau dana pertolongan operasional sekolah (BOS) yang mudah terjadi di banyak sekali daerah.
Selain itu, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laporan hasil kajian "Pengelolaan Keuangan Desa: Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa terdapat", terdapat 14 temuan problem pengelolaan dana desa. Ada empat faktor yang disorot, yakni regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia.
Pada faktor tata laksana, ada problem kerangka waktu pengelolaan budget yang menyibukkan dipatuhi oleh masing-masing desa. Selain itu, satuan harga baku barang/jasa yang dijadikan pola dalam menyusun budget belum tersedia. Belum lagi permasalahan seputar transparansi rencana dan penggunaan dana, juga soal laporan yang belum mengikuti standar.
Dalam faktor pengawasan, KPK menyinari masih rendahnya efektivitas kerja inspektorat di daerah. Mekanisme pengaduan penduduk pun belum terkelola dengan baik, condong mengarah pada pengaduan ke level pemerintah pusat.
Tidak cuma KPK yang menyorot soal pengelolaan dana desa. Kemenkeu menggarisbawahi 82,2 persen penggunaan dana desa didedikasikan dalam konteks pembangunan infrastruktur. Contohnya pembangunan jalan aspal, irigasi, talud, dan sebagainya.
Hanya 7,7 persen penggunaan dana desa yang meliputi pemberdayaan, umpamanya training untuk kalangan PKK, karang taruna, training perangkat desa, dan lain-lain. Artinya, penggunaan dana desa masih melakukan pekerjaan dalam konteks “uang program” atau “proyek”.
Cara pandang yang biasa kepada “uang program” atau “proyek” semestinya menyalakan alarm potensi penyalahgunaan dana desa. Kasus-kasus yang terjadi dengan (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) PNPM sanggup dijadikan gambaran. (https://tirto.id)
0 Komentar untuk "Persoalan Dana Desa"