STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENGELOLA BUMG (SOP PENGELOLA)
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN PROVINSI ACEH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PEMERINTAH GAMPONG BERSAMA LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
Menimbang | : | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2015 wacana Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong, perlu menetapkan Standar Operasional dan Prosedur Pengelola Badan Usaha Milik Gampong “ INDOCEH MANDIRI “ |
Mengingat | : | 1. Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 wacana Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443); 2. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13); |
MEMUTUSKAN
I. Uraian kiprah Pengelola BUMG “INDOCEH MANDIRI”
Melaksanakan semua uraian kiprah sesuai dengan kepengurusanya.
1.1 Tugas lazim Pengurus
a. Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan kerja keras BUMG
b. Melaksanakan dan mengembangkan BUMG agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan / atau pelayanan lazim penduduk Gampong
c. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gamong; dan
d. Melakukan kerja sama dengan lembaga lembaga perekonomian desa lainnya.
e. Membuat laporan keuangan seluruh unit unit usaha BUMG setiap bulan
f. Membuat laporan pertumbuhan kesibukan unit unit kerja keras BUMG setiap bulan
g. Memberikan laporan perkembangan unit unit usaha BUMG terhadap penduduk Gampong lewat musyawarah Gampong sekurang kurangnya 2 ( dua ) kali dalam 1( satu ) tahun.
h. Melakukan pembinaan terhadap unit – unit kerja keras BUMG
i. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang dibuat oleh masing – masing unit usaha BUMG sesuai dengan ketentuan
j. Membantu peningkatan kapasitas penanggung jawab unit usaha BUMG melalui pelatihan bimbingan lapangan, dan pendampingan dalam setiap kesibukan usaha
k. Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan pengelolaan kerja keras dan gunjingan yang lain lewat papan gunjingan dan menyodorkan secara pribadi terhadap pihak yang membutuhkan.
1.2 Tugas Khusus
1.2.1. Komisaris / Penasehat
a. melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional / Direktur dalam menjalankan kesibukan pengelola kerja keras desa.
b. Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMG ;
c. Memberikan usulan dan usulan mengenai permasalahan yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMG ;
d. Mengendalikan pelaksanaan kesibukan pengelolaan BUMG ;
e. Memantau perkembangan BUMG ;
f. Melakukan pemeriksaan/audit terhadap pengelolaan tata kelola dan keuangan BUMG setiap 3 bulan sekali ;
g. Membuat rekomendasi hasil investigasi / audit ; dan
h. Menyampaikan laporan hasil pengawasan dalam musyawarah Gampong;
1.2.2. Pengawas
a. Mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMG sekurang kurangnya 1 ( satu ) tahun sekali ;
b. Rapat umum pengawas meliputi pemilihan dan pengangkatan pengelola BUMG ;
c. Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMG;
d. Mengusulkan rencana strategis usaha 6 tahunan yg buat oleh pelaksana operasional BUMG untuk disahkan Keuchiek;
e. Melakukan pemeriksaan /audit terhadap pengelolaan tata kelola dan keuangan BUMG setiap 3 bulan sekali ;
f. Membuat rekomendasi hasil investigasi / audit ; dan
g. Melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja pelaksanan operasional;
1.2.3. Ketua / Direktur
a. Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kesibukan operasional BUMG ;
b. Membina pegawai pelaksana operasional ;
c. Mengurus dan mengorganisir kekayaan BUMG ;
d. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan BUMG ;
e. Menyusun planning strategis usaha 6 tahunan yg disahkan oleh Keuchiek lewat permohonan Badan Pengawas;
f. Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Keuchiek lewat Badan Pengawas;
g. Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan BUMG minimal 3 bulan sekali lewat musyawarah Gampong;
1.2.4. Sekretaris
a. Melaksanakan kesibukan tata kelola perkantoran ;
b. Membantu direktur dalam penyusunan rencana strategis kerja keras 6 tahunan yg disahkan oleh Keuechiek melalui permohonan Badan Pengawas;
c. Membantu eksekutif dalam penyusunan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Keuchiekmelalui Badan Pengawas;
d. Mengusahakan kelengkapan organisasi ;
e. Memimpin dan mengarahkan tugas – kiprah pegawai ;
f. Menghimpun dan menyusun laporan kesibukan bareng bendahara dan Badan Pengawas;
1.2.5. Bendahara.
a. Menerima, membayarkan dan menata usahakan keuangan BUMG;
b. Melaksanakan pembukuan keuangan ;
c. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja BUMG;
d. Menyusun laporan keuangan;
e. Mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan BUMG ;
f. Dalam hal pengeluaran keuangan mesti atas wawasan dan kontrak eksekutif BUMG;
g. Membantu direktur dalam penyusunan rencana strategis kerja keras 6 tahunan yg disahkan oleh Keuchiek lewat permohonan Badan Pengawas;
h. Membantu eksekutif dalam penyusunan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Keuchiek lewat Badan Pengawas;
1.2.6. Pegawai / Staf
a. Melaksanakan tugas sesuia bidang / unit usaha masing masing;
b. Mematuhi seluruh keharusan dan larangan ;
c. Mendahulukan kepentingan BUMG di atas kepentingan lainnya;
II. Jam kerja
Senin s/d Sabtu, masuk jam 09.00 s/d 15.00 WIB dan (Sesuai keperluan masyarakat)
III. Rencana Kerja
a. Pengelola Harus memiliki planning kerja.
b. Cuti melahirkan maksimal 3 bulan bisa diambil didepan atau dibelakang.
c. Cuti tahunan 12 hari, bagi pengelola yang minimal masa kerjanya sudah satu tahun, tergolong hari raya dan dihentikan serempak .
d. Ijin tidak masuk mesti menghasilkan surat tertulis ditujukan ke Komisaris / Penasehat
IV. Hak atas Honor
a. Besarnya Honor diatur berdasarkan keputusan Musyawarah desa sesuai dengan jabatanya.
b. Honor pengelola diambil dari keuntungan perputaran modal usaha
c. Bonus tahunan untuk pelaksana diambil dari SHU sesuai hasil keputusan Musyawarah Gampong optimal 5 %.
V. Sistem pembayaran
a. Honor diberikan setiap tanggal 01 s/d 10 tiap bulan dibuktikan dengan absensi.
b. Bonus diberikan sekali dalam satu tahun berdasarkan SHU laba tahun berjalan sehabis tutup buku dan setelah musyawarah Gampong tahunan dilaksanakan.
VI. Perekrutan dan perjanjian kerja
Berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan pengurus BUMG apabila dipandang perlu harus diadakan pendaftaran dan seleksi, penerima yang diperbolehkan mendaftar dari Gampong lokal dengan bukti memiliki KTP dan bordomisili di Gampong.
VII. Pelaporan
Pelaksana Oprasional BUMG setiap 3 Bulan wajib menghasilkan laporan rangkap 3 untuk diberikan kepada Komisaris, Pengawas Melalui Direktur BUMG dan sebagai arsip BUMG. Laporan harus menggambarkan kesibukan selama tiga bulan sarat termasuk pembukuan keuangan dan kesibukan yang telah dilaksanakan serta rencana kegiatan bulan berikutnya dan laporan ditutup tiap final bulan. Pengelola juga memiliki keharusan untuk memamerkan layanan informasi kepada penduduk selaku bentuk pengembangan perilaku transparan Melalui Papan Informasi.
VIII. Evaluasi Kinerja Pengurus
Evaluasi kinerja dilakukan oleh Komisaris dan Pengawas, dan hasil penilaian disampaikan ke masyarakat melalui forum Musyawarah Gampong. Adapun hasil penilaian tersebut selaku dasar pertimbangan lembaga untuk memutuskan laporan pertanggungjawaban Pengelola diterima, ditolak atau diterima dengan catatan, dan evaluasi ini dilakukan setiap akhir tahun.
IX. Prosedur pemutusan hubungan kerja
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan pertimbangan forum, maka Pengelola bisa ditangani pemutusan hubungan kerja. Jika Komisaris dan Badan Pengawas mendapatkan adanya pelanggaran mekanisme maupun instruksi etik oleh pengurus maka mekanisme yang ditempuh, yakni :
a. Pengurus BUMG diberi hak penjelasan hasil temuan.
b. Badan Pengawas akan memberikan rekomendasi terhadap hasil temuan dan penjelasan yang diberikan oleh pengelola BUMG.
c. Rekomendasi dari Badan Pengawas dipakai sebagai bahan pertimbangan lembaga Musyawarah untuk mengambil keputusan.
d. Pengurus BUMG yang mengundurkan diri atau di PHK diwajibkan mengadakan serah terima pekerjaan ke Badan Pengawas
X. Katagori pelanggaran Kode Etik
1. Pengurus BUMG tidak masuk kerja selama 7 hari berturut-turut tanpa seijin Komisaris dan Badan Pengawas.
2. Pengurus BUMG tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya
3. Pengurus BUMG mencairkan dana tidak sesuai keputusan Musyawarah
4. Pengurus BUMG dalam menjalankan tugasnya mengabaikan hukum yang ada.
XI. Katagori Kinerja Rendah
Pengurus BUMG tidak mampu merealisasikan target yang telah ditetapkan. Realisasi minimal bagi pengelola yakni sekurang – kurangnya 80% dari sasaran yang sudah ditetapkan. Jika realisasi sasaran kurang dari 80%, maka ditangani penilaian terhadap kinerja pengelola BUMG untuk memikirkan perubahan pengurus.
0 Komentar untuk "Standar Operasional Dan Mekanisme Pengurus Bumg (Sop Pengelola)"