Tahapan Dan Kriteria Penyaluran Dana Desa Tahun 2020

Tahapan dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahun  Tahapan dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020

Pada Bagian Kedua Pasal 23, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 diterangkan bahwa:
  1. Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa lewat Rekening Kas Umum Daerah.
  2. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditangani lewat pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Rekening Kas Desa. 
  3. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menurut surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota. 
  4. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditangani dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen);  tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat ahad keempat bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen); dan tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 20% (dua puluh persen). 
  5. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa Mandiri ditangani dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:  tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 60% (enam puluh persen); dan tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen). 
  6. Desa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ialah status Desa hasil analisa yang ditangani setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa. 
Selanjutnya pada Pasal 24, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 diterangkan bahwa:

Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 23 ayat (4) dilaksanakan setelah Kepala KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menenma dokumen patokan penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan:
  • tahap I berupa: peraturan bupati/wali kota tentang sistem pembagian dan penetapan detail Dana Desa setiap Desa; peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; 
  • tahap II berupa: laporan realisasi perembesan dan capaian keluaran Dana Desa tahun budget sebelumnya; dan laporan realisasi perembesan dan capa1an keluaran Dana Desa tahap I menyediakan rata­ rata realisasi perembesan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menyediakan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan 
  • tahap III berupa: laporan realisasi perembesan dan capaian keluaran Dana Desa hingga dengan tahap II menyediakan rata-rata realisasi perembesan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menyediakan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan  laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun budget sebelumnya. 
  • Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dilaksanakan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen patokan penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan: 
  • tahap I berupa: peraturan bupati/wali kota tentang sistem pembagian dan penetapan detail Dana Desa setiap Desa; peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan 
  • tahap II berupa: laporan realisasi perembesan dan capaian keluaran Dana Desa tahun budget sebelumnya; laporan realisasi perembesan dan capa1an keluaran Dana Desa tahap I menyediakan rata­ rata realisasi perembesan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menyediakan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan  laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun budget sebelumnya. 
  • Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk mempublikasikan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a angka 3 dan ayat (2) abjad a angka 3 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada di saat penyampa1an dokumen patokan penyaluran tahap I pertama kali.
  • Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b angka 2 dan abjad c angka 1 dan ayat (2) abjad b angka 2 dijumlah menurut rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan. 
  • Penyusunan laporan realisasi perembesan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dan abjad c dan ayat (2) abjad b ditangani sesua1 dengan tabel rujukan data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran. 
  • Dokumen patokan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan surat pengirim yang ditandatangani oleh bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota atau pejabat yang ditunjuk. 
  • Dokumen patokan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). 
  • Dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimasak lewat aplikasi yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 
Selanjutnya pada Pasal 25, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 diterangkan bahwa: 

Dalam rangka penyampaian dokumen patokan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), kepala Desa menyodorkan dokumen patokan penyaluran terhadap bupati/wali kota, dengan ketentuan:
  • tahap I berupa peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 
  • tahap II berupa: laporan realisasi perembesan dan capa1an keluaran Dana Desa tahun budget sebelumnya; dan laporan realisasi perembesan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menyediakan rata­ rata realisasi perembesan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menyediakan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan 
  • tahap III berupa: laporan realisasi perembesan dan capaian keluaran Dana Desa hingga dengan tahap II menyediakan rata-rata realisasi perembesan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capa1an keluaran menyediakan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan  laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun budget sebelumnya. 
Dalam rangka penyampaian dokumen patokan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), kepala Desa menyodorkan dokumen patokan penyaluran terhadap bupati/wali kota, dengan ketentuan:
  1. tahap I berupa peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
  2. tahap II berupa: laporan realisasi perembesan dan capaian keluaran Dana Desa tahun budget sebelumnya; laporan realisasi perembesan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menyediakan rata­ rata realisasi perembesan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capa1an keluaran menyediakan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan  laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun budget sebelumnya. 
Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b angka 2 dan abjad c angka 1 dan ayat (2) abjad b angka 2 dijumlah menurut rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan.

Penyusunan laporan realisasi perembesan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditangani sesuai dengan tabel rujukan data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, cara pengadaan, dan capaian keluaran.

Bupati/wali kota mengerjakan verifikasi kesesuaian dokumen patokan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan keadaan perembesan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/wali kota menyodorkan dokumen patokan penyaluran atas Desa yang pantas salur terhadap Kepala KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa setiap minggu.

Dalam hal tabel rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum menyanggupi keperluan input data, kepala Desa menyodorkan pergantian tabel rujukan terhadap bupati/wali kota untuk ditangani pemutakhiran.

Perubahan tabel rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya pada Pasal 26, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 diterangkan bahwa:
  1. Dalam hal bupati/wali kota tidak menyodorkan dokumen patokan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) hingga dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara .
  2. Sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup disalurkan kembali pada tahun budget berikutnya. 
Demikianlah klarifikasi ihwal sebagaimana yang penulis salin dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Selengkapnya ihwal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 sanggup anda donwload DISINI

Related : Tahapan Dan Kriteria Penyaluran Dana Desa Tahun 2020

0 Komentar untuk "Tahapan Dan Kriteria Penyaluran Dana Desa Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)