Bagi kepala desa terpilih yang gres saja dilantik menjadi kepala desa yang sah secara aturan mempunyai arti mesti menuju tantangan baru.
Berikut ini kiprah Kepala Desa yang sudah dilantik selaku berikut:
Pertama, sebelum masa 3 bulan kepemimpinan, Kepala Desa mesti sudah berakhir menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau disingkat dengan RPJMDes. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.Pengertian RPJMDes
RPJMDes merupakan planning pembangunan jangka 6 tahun, sesuai masa jabatan seorang kepala desa untuk sekali masa jabatan. Apa saja yang mau diraih merupakan bagaimana meraih merupakan beberapa hal yang mesti tercantum dalam RPJMDes. Jangan salah, selain menyusun RPJMDes, pemerintahan desa juga mesti menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa atau disebut juga RKPDes yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan pembagian terorganisir mengenai dari RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan sudah ditetapkan optimal bulan September tahun berjalan.
RPJMDes termuat visi misi seorang kepala desa yang sudah disampaikan di saat penyampaian visi-misi kandidat Kepala Desa dan apa yang mau dikerjakannya selama menjadi orang nomor 1 (satu) di Desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, planning kegiatan yang termasuk selaku berikut:
Bagaimana Seharusnya tahapan menyusun RPJMDes?
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa,
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan
- Kegiatan pemberdayaan penduduk yang bakal dilakukan pemerintah desa.
Setidaknya ada 7 (tujuh) langkah yang mesti dipenuhi oleh seorang kepala desa dalam menyusun RPJMDes yakni:
Wajib Ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa berisikan Pembina antara lain:
Jumlah tim ini bakal sekitar 7 – 11 orang dengan mesti menambahkan wanita di dalamnya.
- kepala desa,
- sekretaris desa,
- Ketua LPMD, anggotanya LPMD,
- KPMD, dan masyaraka perwakilan golongan penduduk yang lain.
Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan Kabvupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim mesti lebih dulu mengerti arah kebijakan pemerintah kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.
DOWNLOAD: DOKUMEN RPJMDES TAHUN 2019-2025
Kajian Kondisi Desa antara lain meliputi:
Kajian Kondisi Desa antara lain meliputi:
- melakukan penyelarasan data desa,
- penggalian aspirasi lewat musyawarah di tingkat dusun dan
- menyusun pelaporan atas proses pembacaan keadaan ini.
Bacaan Terkait Lainnya:
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa lewat Musyawarah Desa. Musdes digelar BPD dengan materi pembahasan antara lain:
Mekanisme Penyusunan RPJMDes
- Laporan hasil kajian keadaan desa
- Prioritas planning kegiatan desa dalam rentang waktu 6 tahun
- Sumber pembiayaan planning kegiatan pembangunan desa
- Rencana pelaksana kegiatan desa yang mau dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakatdesa, koordinasi antar desa dan atau koordinasi dengan pohak ketiga
Mekanisme penyusunan RPJMDes meliputi:
- Penyusunan planning pembangunan desa lewat musyawarah penyusunan rencana pembangunan desa
- Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes.
Bacaan Terkait Lainnya:
Sementara itu RKPDes disusun dengan tahapan selaku berikut ini:
Demikianlah klarifikasi mengenai langkah yang mesti dilakukan pemerintah desa dalam menyusun RPJMDes dan RKPDes. Penyusunan dua materi ini merupakan pola yang mau menjadi anutan pembangunan desa menuju impian warga desa di bawah kepemimpinan kepala desa. Selamat Membaca, agar bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....
- Penyusunan penyusunan rencana pembangunan desa lewat Musyawarah desa
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
- Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan agenda /kegiatan masuk ke desa
- Pencermatan ulang dokumen RPJMDes
- Penyusunan Rancangan RKP Desa
- Penyusunan RKP desa lewat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
- Penetapan RKP Desa
- Perubahan RKP Desa
- Pengajuan daftar pertimbangan RKP Desa
0 Komentar untuk "Tahapan Penyusunan Rpjmdes Dan Rkpdes Beserta Teladan Dokumen Lengkap Terbaru"