Sekretaris Desa, mempunyai kiprah :
- Melakukan kerjasama terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh bagian teknis dan wilayah.
- Melaksanakan training dan pelayanan teknis tata kelola pemerintah desa dan kemasyarakatan .
- Melaksanakan permasalahan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
- Mengumpulkan, menganalisa dan merumuskan data dan kegiatan untuk training dan pelayanan penduduk .
- Menyusun laporan pemerintah desa .
- Melaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh Kepala Desa .
Staf Umum .
Staf Keuangan . Staf Umum, mempunyai kiprah :
- Membantu Sekretaris Desa dalam permasalahan umum, baik pelayanan terhadap penduduk Maupun rumah tangga desa ..
- Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
- Melaporkan kondisi pengadaan dan pengelolaan permasalahan lazim terhadap Kepala Desa lewat Sekretaris Desa .
- Melaksnakan kiprah lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa .
- Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
- Mengadakan laporan keuangan desa, menemukan dan mengeluarkan kas diikuti dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
- Melaporkan kondisi kas desa terhadap Kuwu lewat Sekretaris Desa
- Melaksanakan kiprah lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.
0 Komentar untuk "Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretaris Desa"