Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretaris Desa

Melakukan kerjasama terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh bagian teknis dan kawasan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa


Sekretaris Desa, mempunyai kiprah :
  1. Melakukan kerjasama terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh bagian teknis dan wilayah.
  2. Melaksanakan training dan pelayanan teknis tata kelola pemerintah desa dan kemasyarakatan .
  3. Melaksanakan permasalahan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
  4. Mengumpulkan, menganalisa dan merumuskan data dan kegiatan untuk training dan pelayanan penduduk .
  5. Menyusun laporan pemerintah desa .
  6. Melaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh Kepala Desa .
Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) orang staf merupakan :
Staf Umum .

Staf Keuangan . Staf Umum, mempunyai kiprah :
  1. Membantu Sekretaris Desa dalam permasalahan umum, baik pelayanan terhadap penduduk Maupun rumah tangga desa ..
  2. Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
  3. Melaporkan kondisi pengadaan dan pengelolaan permasalahan lazim terhadap Kepala Desa lewat Sekretaris Desa .
  4. Melaksnakan kiprah lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa . 
Staf Keuangan, mempunyai kiprah :
  1. Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
  2. Mengadakan laporan keuangan desa, menemukan dan mengeluarkan kas diikuti dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
  3. Melaporkan kondisi kas desa terhadap Kuwu lewat Sekretaris Desa
  4. Melaksanakan kiprah lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.

Related : Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretaris Desa

0 Komentar untuk "Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretaris Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)