- SPJ yang distor di Tim verifikasi kecamatan merupakan semua bukti-bukti pendapatan, pengeluaran atau belanja, serta pembiayaan yang sudah direalisasikan (SPJ lengkap) hingga dengan bulan terakhir sebelum bulan permintaan. (Contoh Apabila meminta dana ADD untuk Bulan Mei s/d Agustus jadi SPJ yang mesti dimasukkan merupakan SPJ Bulan Januari, Februari, Maret hingga April tahun berlangsung yang didalamnya sudah tergolong semua sumber dana (Dana Desa, ADD, BHPR, PAD, serta sumber dana yang lain yang sudah digunakan/direalisasikan);
- Susunan SPJ dimaksud dilengkapi : (Kelengkapan Yang Harus Diperiksa Oleh Tim Verifikasi Kecamatan Ketika SPJ tsb Distor Oleh Pihak Pemerintah Desa) Sebagai berikut:
- BUKU BANK (DICETAK DARI SISKEUDES) + REKENING KORAN TERAKHIR
- BUKU KAS UMUM (DICETAK DARI SISKEUDES)
- BUKU KAS PEMBANTU TUNAI (DICETAK DARI SISKEUDES)
- BUKU PEMBANTU PAJAK (DICETAK DARI SISKEUDES)
- LAPORAN REALISASI ANGGARAN DESA PER KEGIATAN (DICETAK DARI SISKEUDES)
- LAPORAN REALISASI APBDes Per SUMBER DANA 1b (DICETAK DARI SISKEUDES)
- LAPORAN PENUTUPAN KAS AKHIR BULAN KAUR KEUANGAN KE KADES (DIBUAT MANUAL OLEH KAUR KEUANGAN)
B. SAMPUL PER KEGIATAN (DIDALAM SPJ BULAN TERSEBUT, KEGIATAN DIPISAH PERKEGIATAN SESUAI KODE REKENING KEGIATAN) YANG TERDIRI ATAS :
- BUKU KAS PEMBANTU KEGIATAN (DICETAK DARI SISKEUDES)
- REGISTER SPP (DICETAK DARI SISKEUDES)
- REGISTER KWITANSI PEMBAYARAN (DICETAK DARI SISKEUDES)
- SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) (BAIK MENGGUNAKAN SPP DEFENITIF MAUPUN SPP PANJAR DICETAK DARI SISKEUDES) TERDIRI ATAS: SPP 1 (DICETAK DARI SISKEUDES), SPP 2 (DICETAK DARI SISKEUDES), SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTB) (DICETAK DARI SISKEUDES) DAN LAPORAN PERKEMBANGAN KEGIATAN DAN ANGGARAN (DIBUAT SECARA MANUAL)
- KWITANSI (DICETAK DARI SISKEUDES) YANG DILENGKAPI BUKTI – BUKTI BELANJA TERDIRI DARI: NOTA PESANAN, KUITANSI TOKO ATAU NOTA TOKO ATAU NOTA KONTAN, BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG (BILA MATERIAL UNTUK PEKERJAAN FISIK LENGKAPI CATATAN PENERIMAAN MATERIAL MISAL PASIR, BATU, SEMEN DLL), FAKTUR, SK, TANDA TERIMA, DAN DOKUMENTASI PADA SAAT MENERIMA UANG JIKA PENERIMAAN GAJI, INSENTIF, UPAH, HONORARIUM DLL. BUKTI TELAH BAYAR PAJAK (BUKTI PENYETORAN PADA POS ATAU BANK/E-FILLING PAJAK), BUKTI KEPEMILIKAN LAHAN YANG DIBANGUN ADALAH LAHAN ATAU ASET MILIK DESA, DOKUMENTASI KEGIATAN (0%, 40%, 80%, 100%)
- BUKTI PENCAIRAN SPP (DICETAK DARI SISKEUDES)
- Sebagai kiprah Pokok dan fungsi SEKRETARIS DESA, Setiap lembar bukti-bukti baik pendapatan, pengeluaran/belanja, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan wajib diverikasi/diteliti kebenaran dan kesesuaian bukti tersebut oleh sekretaris desa dengan menyediakan paraf disetiap lembar bukti tersebut.
- Dalam hal training pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa lewat sekdes dan Kaur Keuangan sanggup menyodorkan SPJ Bulanan yang sudah selesai pengerjaannya secara per bulan ke tim verifikasi kecamatan tanpa mesti menanti proses pengajuan pencairan Dana baik ADD maupun BHPR. Hal ini mudah-mudahan mempermudah tim verifikasi kecamatan untuk menilik kelengkapan SPJ yang disampaikan secara perbulan.
- Dalam hal training pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa lewat sekdes dan Kaur Keuangan sanggup berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPMD terkait entri data siskeudes dengan admin siskeudes (An. MUBARAK 085298065488, ASCHAR IDRUS 0852998837332, NURLAILA HASNU 081355592573, A.SRI AGUSTIANA 085255134111)
0 Komentar untuk "Panduan Penyusunan, Penyetoran Dan Penerimaan Spj Dana Desa"