Berhubung Pajak motor setiap tahun mesti bayar. Ini ialah tahun ke-2 untuk motor mimin. Di STNK mimin tertera pajak tanggal 3 Juli 2020. ternyata, mimin lupa alasannya yaitu d pekerjaan mimin ada lockdown alasannya yaitu wabah corona, menghasilkan mimin lupa tanggal bayar pajak STNK. Mimin tahunya gegara abang ipar saya nanya suda bayar pajak belum ketika berkunjung ke rumahnya. Saat mimin cek ternyata kini tanggal 8 Juli 2020, Wah, dah melalui 5 hari!!!! Kebetulan Samsat bersahabat dengan rumah abang ipar namun alasannya yaitu telah sore, Samsat niscaya telah tutup dan mimin rencana besok pagi saja ke Samsatnya.
keesokan harinya....
Mimin pergi ke samsat jam 9 pagi, mimin ke tempat tinggal abang ipar sebentar. Mimin dah siapkan duit pajak tahun sebelumnya Rp. 238ribu ditambah SWDKLLJ Rp. 35.000. jadi total 273ribu. Mimin siapkan saja 300rib.
Mimin Masuk ke parkiran Samsat, di sana banyak yang ramah menyapa, "bade naon, Aa?". Begitu sapaan mereka. Mimin berlalu saja alasannya yaitu sedang naik motor. Ternyata, mereka itu para penolong dalam mengantri pembayaran yang bermitra dengan kepengurusan kendaraan dan meminta sedikit upah atau nama yang lain calo hhe.
Mimin eksklusif ke arah loket pembayaran pajak motor yang berlokasi di luar gedung dan di depannya berjejer kursi-kursi untuk para pengantri. Berhubung ketika itu sepi jadi mimin eksklusif ke depan berhadapan dengan petugas. Mimin diminta STNK dan KTP sendiri kemudian dientri oleh petugas. Sekitar 2 menit eksklusif jadi STNK gres 2020. Mimin Bayar pakai duit 300ribu dan sanggup kembalian.
Sampai di rumah, mimin cek ternyata, mimin kena denda weleh-weleh hhe. Telat 6 hari bermakna kena denda SWDKLLJ sebesar 8ribu. Sedangkan untuk pajak kendaraan (PKB) tidak berubah hmmm. Biasanya kan pajak itu dari tahun ke tahun akan menyusut namun untuk ketika ini, pajaknya sama dari tahun lalu. Ya tidak apa-apalah mungkin kendaraan saya harganya sama seumpama tahun kemudian masih berada di atas harganya hehe.
Ini yaitu penampakkan pembayaran pajak (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Bayar pajak mesti menambahkan :
1. STNK
2. KTP
3. Uang untuk Pajak
Demikian pengalaman mimin bayar pajak kendaraan bermotor di kab. Bandung ditahun kedua. Semangat pagi!!
Sumber https://namakuprince.blogspot.com
keesokan harinya....
Mimin pergi ke samsat jam 9 pagi, mimin ke tempat tinggal abang ipar sebentar. Mimin dah siapkan duit pajak tahun sebelumnya Rp. 238ribu ditambah SWDKLLJ Rp. 35.000. jadi total 273ribu. Mimin siapkan saja 300rib.
Mimin Masuk ke parkiran Samsat, di sana banyak yang ramah menyapa, "bade naon, Aa?". Begitu sapaan mereka. Mimin berlalu saja alasannya yaitu sedang naik motor. Ternyata, mereka itu para penolong dalam mengantri pembayaran yang bermitra dengan kepengurusan kendaraan dan meminta sedikit upah atau nama yang lain calo hhe.
Mimin eksklusif ke arah loket pembayaran pajak motor yang berlokasi di luar gedung dan di depannya berjejer kursi-kursi untuk para pengantri. Berhubung ketika itu sepi jadi mimin eksklusif ke depan berhadapan dengan petugas. Mimin diminta STNK dan KTP sendiri kemudian dientri oleh petugas. Sekitar 2 menit eksklusif jadi STNK gres 2020. Mimin Bayar pakai duit 300ribu dan sanggup kembalian.
Sampai di rumah, mimin cek ternyata, mimin kena denda weleh-weleh hhe. Telat 6 hari bermakna kena denda SWDKLLJ sebesar 8ribu. Sedangkan untuk pajak kendaraan (PKB) tidak berubah hmmm. Biasanya kan pajak itu dari tahun ke tahun akan menyusut namun untuk ketika ini, pajaknya sama dari tahun lalu. Ya tidak apa-apalah mungkin kendaraan saya harganya sama seumpama tahun kemudian masih berada di atas harganya hehe.
Ini yaitu penampakkan pembayaran pajak (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Bayar pajak mesti menambahkan :
1. STNK
2. KTP
3. Uang untuk Pajak
Demikian pengalaman mimin bayar pajak kendaraan bermotor di kab. Bandung ditahun kedua. Semangat pagi!!
Sumber https://namakuprince.blogspot.com
0 Komentar untuk "Telat Bayar Pajak Motor Kena Denda Swdkllj"