Cara Dan Syarat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Roda Dua Dan Roda Empat Lewat On Line E - Samsat

2. Cara Bayar Pajak 5 Tahunan dan Ganti Kaleng Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat.

Untuk pembayaran pajak kendaraan roda dua maupun roda empat tahap 5 tahunan atau bayar pajak sekaligus ganti kaleng tidak sanggup via online E - samsat, tetapi mesti bayar eksklusif ke kantor samsat masing - masing.

Adapun cara mengeluarkan duit pajak 5 tahunan dan ganti kaleng kendaraan roda dua atau roda empat yakni selaku berikut :
  • Siapkan berkas yang dibutuhkan yakni photo copy bpkp, photo copy ktp dan photo copy stnk rangkap dua.
  • Jangan lupa bawa juga ktp, stnk dan bpkb asli.
  • Kemudian kemas berkas tersebut ke map yang sudah di sediakan ( harga map Rp 2.000,- )
  • Kemudian masuk ke bab registrasi cek fisik dan berikan berkas tersebut untuk menemukan kertas cek fisik.
  • Setelah itu bawa berkas tersebut ke bab petugas arsip untuk didata petugas ( siapkan duit secukupnya )
  • Setelah memperoleh stempel dan tanda tangan dari petugas arsip, kemudian bawa berkas tersebut ke bab petugas cek fisik untuk gosok no rangka dan no mesin kendaraan ( siapkan duit secukupnya )
  • Setelah proses gosok no rangka dan no mesin, kemudian bawa berkas tersebut ke akreditasi cek fisik untuk didata kembali.
  • Kemudian setelah dari akreditasi cek fisik, bawa berkas tersebut ke bab petugas registrasi ulang atau pajak untuk menemukan nomer antrian.
  • Setelah memperoleh nomer antrian, silahkan menanti untuk diundang bab petugas pembayaran.
  • Kemudian diundang petugas bab pembayaran untuk mengeluarkan duit nominal pajak, ongkos stnk gres dan ongkos TNKB atau tanda nomor kendaraan bermotor atau plat nomor polisi.
  • Setelah membayar, maka kita akan menemukan kwitansi atau struk pembayaran dari petugas dengan stampel lunas, kemudian menanti kembali antri untuk di panggil menemukan STNK baru.
  • Setelah menemukan STNK baru, maka sudah selesai proses pembayaran pajak tahap 5 tahunan, kemudian melanjutkan ke proses cetak plat nomor gres ke bab pencetakan nopol.
  • Sebelum beranjak ke proses pencetakan nopol baru, tetapkan cek kembali STNK apakah sudah sesuai dengan pemilik atau belum.
  • Kemudian menuju ke proses cetak nopol dengan menampilkan STNK yang gres ke petugas pencetakan nopol baru.
  • Proses terakhir yakni nunggu antrian proses cetak nopol gres atau nomor plat yang baru.
Demikian sedikit ulasan perihal cara dan syarat bayar pajak tahunan kendaraan roda dua dan roda empat lewat on line E - Samsat.


Sumber http://www.samiinstansi.com

Related : Cara Dan Syarat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Roda Dua Dan Roda Empat Lewat On Line E - Samsat

0 Komentar untuk "Cara Dan Syarat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Roda Dua Dan Roda Empat Lewat On Line E - Samsat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER